Paripurna Pengesahan Perda APBD 2023
Kabar Ibu Kota

Perda APBD 2023 Disahkan, Jadi Acuan Penyusunan DIPA

  •  IBUKOTAKINI.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2023.

Penetapan Perda APBD Tahun 2023 disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (26/12/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, didampingi Sabaruddin Panrecalle dan Subari serta dihadiri 38 anggota DPRD Balikpapan. Yang dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, S.T, M.T dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Usai penetapan Perda APBD Tahun 2023, agenda rapat paripurna juga mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Ketua DPRD Balikpapan.

Dalam pendapat akhir, seluruh Fraksi DPRD Balikpapan menyetujui mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi. Pendapat akhir diawali dari Partai Golkar include Partai Hanura yang dibacakan Suryani. Kemudian, Partai PDI Perjuangan, Muhammad Najib; Partai Gerindra, Rahmatia; Partai PKS, Subari; Partai Demokrat, H Ali Munsjir Halim; Partai PPP include Perindo, Capt M Hatta; Partai Nasdem include PKB, Puryadi. 

BACA JUGA:

Wali Kota mengatakan, dengan disahkannya Perda APBD Tahun 2023 tersebut, maka ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 

"Untuk itu seluruh OPD, agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan," ujar Wali Kota saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna ke 30 masa sidang ketiga tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD Tahun 2023 adalah anggaran maksimal. "Dalam pelaksanaan belanja lengkapnya mengedepankan kedisiplinan kita semua, terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengharapakan perda transportasi yang disetujui ini dapat menjadi landasan hukum yang dapat memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi Kota Balikpapan. 

“Pendapat dan usulan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD, akan menjadi catatan dan tentunya perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam menetapkan kebijakan,” tandas Rahmad Mas’ud.

Dengan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan terhadap Raperda menandakan bahwa Raperda tersebut disepakati bersama untuk ditetapkan.

"Setelah Perda ini ditetapkan perangkat daerah teknis akan melakukan sosialisasi serta menyusun dan merumuskan peraturan pelaksanaannya, agar implementasinya berjalan baik dan lancar," jelasnya.

Sebagai informasi, APBD Tahun 2023 Kota Balikpapan telah ditetapkan sebesar Rp3,5 Triliun. ###