Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi
Kabar Ibu Kota

Perda bantuan Hukum bagi Masyarakat Tak Mampu dapat Apresiasi DPRD Kutai Timur

  • KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terkait diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) te
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terkait diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Basti Sangga langi menanggapi terbitnya perda tersebut. 

"Perda ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkannya," ucap Basti, saat ditemui awak media di kantor DPRD Kutim, ruang kerjanya Selasa 7 November 2023. 

Basti yang merupakan kader Partai Amanat Nasional ini menyebut bahwa perda tersebut mengatur mengenai pemberian bantuan hukum kepada warga yang ekonominya terbatas dan tidak mampu membayar biaya jasa advokat. 

"Bantuan hukum tersebut bisa berupa jasa advokat untuk pendampingan dalam masalah hukum, seperti persoalan tanah atau kasus lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:

Dirinya berharap, agar Perda Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu segera diimplementasikan dengan baik. 

"Dengan begitu, warga yang memerlukan bantuan hukum akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan," bebernya.

Pihaknya mengaku, Selain dirinya (Basti), beberapa anggota DPRD Kutai Timur lainnya juga memberikan apresiasi terhadap Perda tersebut. 

Mereka melihat Perda ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjalankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat. 

Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya Perda tersebut telah disosialisasikan beberapa hari lalu, agar perda itu dapat menyebar luas.

" Perda ini telah disosialisasikan pada 30 Oktober 2023, dengan harapan agar informasi tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu dapat tersebar luas melalui aparat pemerintahan desa dan kecamatan," tutupnya. (Adv)