
Perda Industri 2024-2044 Resmi Berlaku, Balikpapan Atur Zonasi Sesuai RTRW
- Dalam pembangunan kawasan industri, maka tata ruangnya harus berada di kawasan industri
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Saat ini Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044. Perda ini telah resmi diluncurkan pada Rapat Paripurna DPRD Senin (11/8/2025).
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, perda ini sebelumnya adalah rancangan perda yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu dan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.
"Setelah Gubernur menyetujui maka hari ini ditetapkan menjadi perda," kata Muhaimin.
Perda tersebut akan mengatur terkait pembangunan industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044. Yang mana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
Muhaimin menyebutkan, dalam pembangunan kawasan industri, maka tata ruangnya harus berada di kawasan industri. Dan ini tergantung pada jenis industrinya. Ada industri besar dengan polutan tinggi, ada juga industri sedang maupun industri kecil.
"Nah semua kita atur. Kalau dulu kita belum ada RTRW, bisa jadi penempatan masalah industri agak kurang teratur," bebernya (12/8/2025).
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Bakal Terapkan Sistem Analisis Standar Belanja untuk SKPD - ibukotakini.com
Kurang teratur ini maksudnya adalah masih ada industri di kawasan perumahan. Selain itu di kawasan industri sedang juga masih ada industri dengan polutan berat. Maka, dengan perda ini akan ada sinergi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RTRW 2024-2029, juga perda industri tersebut.
Saat ini Balikpapan memiliki sejumlah kawasan industri. Misalnya Kawasan Industri Kariangau (KIK). Kemudian Balikpapan memiliki Kawasan Industri khusus, seperti Sentra Industri Kecil Somber (SIKS) dan Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT).
Menurutnya, perda ini bukan membatasi industri, namun menyesuaikan dengan tata ruang yang ada. Karena penerapan Perda ini juga mengacu RTRW Kota Balikpapan.
"Jadi disesuaikan dengan kawasan dan kondisinya," kata Muhaimin.
Leading sektor ada pada Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP), Dinas Perdagangan maupun Di as Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nantinya, saat akan dilakukan pembangunan maupun kerjasama, harus mengacu pada RTRW maupun Perda Industri yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, untuk sejumlah industri yang sudah ada, selama tidak mengubah peruntukan maka masih bisa berjalan. Sementara jika mereka ingin melakukan peningkatan, harus menyesuaikan dengan kawasan industri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Misalnya yang tadinya industri showroom mobil dan telah memiliki bengkel kecil, kemudian ingin meningkatkan bengkel menjadi lebih besar, maka harus menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. ***
