
Perda KTR Balikpapan Belum Ketok Palu
- Dalam draf sementara, denda pelanggaran KTR diusulkan sebesar Rp200.000
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Balikpapan belum dapat dilakukan. Pasalnya, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD setempat masih menyempurnakan sejumlah poin krusial dalam draf regulasi tersebut agar sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan belum berlanjut ke tahap pengesahan karena draf perda masih dalam kajian Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan. Kajian itu diperlukan untuk memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Ada beberapa poin yang masih dikaji, terutama agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi,” kata Andi Arif Agung, Selasa (20/1/2026).
Selain kajian internal, draf Perda KTR juga harus melalui proses harmonisasi regulasi. Proses tersebut mencakup penyesuaian redaksional dan substansi hukum, sekaligus fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah kota dan provinsi.
“Fasilitasi dari provinsi masih berjalan. Harapannya, harmonisasi ini segera tuntas sehingga perda bisa disahkan,” ujar politisi yang akrab disapa A3 itu.
BACA JUGA:
Wujudkan Transportasi Bebas Asap Rokok, Dishub dan Dinkes Balikpapan Berkolaborasi - ibukotakini.com
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan, mengungkapkan salah satu isu utama yang masih dibahas adalah ketentuan sanksi. Dalam draf sementara, denda pelanggaran KTR diusulkan sebesar Rp200.000 dan diberlakukan sama bagi perokok maupun pengelola tempat yang tidak menyediakan area khusus merokok.
Namun, besaran sanksi tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan dasar hukum. Pasalnya, jika merujuk pada regulasi di atasnya, ancaman denda dapat mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami perlu dasar penguatnya. Kalau mengacu aturan lebih tinggi, sanksinya bisa sampai Rp50 juta,” terang Elizabeth.
Menurut dia, Bagian Hukum masih menunggu kajian teknis dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan agar penetapan sanksi bersifat proporsional, rasional, dan dapat diterapkan di masyarakat. Perbedaan yang terlalu jauh antara sanksi perda dan aturan di atasnya dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau denda terlalu tinggi, masyarakat juga tidak realistis membayarnya. Tapi kalau terlalu rendah, jaraknya terlalu jauh dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini yang sedang disinkronkan,” tandasnya.
BACA JUGA:
Selain sanksi, pengaturan jarak penjualan rokok dengan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah juga masih menjadi perhatian. Dalam draf yang ada, jarak minimal ditetapkan 100 meter, namun angka tersebut dinilai masih perlu dikaji ulang.
“Secara aturan mungkin sudah aman, tapi secara substansi 100 meter dianggap terlalu dekat. Idealnya bisa 200 meter,” imbuhnya.
Meski masih dalam tahap penyempurnaan, Pemkot Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan menargetkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat disahkan pada tahun ini, setelah seluruh poin krusial disepakati dan diselaraskan.
“Targetnya tetap tahun ini. Tinggal beberapa hal yang perlu dirampungkan,” pungkas Elizabeth. ***
