Penatapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan
Daerah

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Ditetapkan

  • BALIKPAPAN - Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi pedoman untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan.
Daerah
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor  8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat pafipurna, Senin 5 Februari 2024.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan bahwa tahun 2023 lalu, melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/k.884/2023 tanggal 20 Desember 2023, Gubernur Kalimantan Timur telah menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui bagian hukum juga telah menyampaikan alasan atau pertimbangan atas evaluasi tersebut.

"Dengan ini, saya umumkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023, dan diundangkan pada tanggal 2 januari 2024," jelasnya.

BACA JUGA:

Dengan diterapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. "Semoga dengan telah diundangkannya peraturan daerah ini, dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan, sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan Kota Balikpapan tercinta," terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin menyampaikan Perda ini sudah dilakukan sosialisasi dengan DPPRD dan seluruh pelaku usaha di Kota Balikpapan.

"Mudah-mudahan dengan ditetapkan Perda itu akan menambah PAD kita dari sektor pajak dan retribusi. Yang kita ketahui APBD kita dipatok Rp 4,1 Triliun dengan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp 1,1 Triliun," ucapnya. ***