Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kesiapsiagaan Masyarakat
Kutai Timur

Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kesiapsiagaan Masyarakat

  • Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman kebakaran.
Kutai Timur
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 

Rancangan ini kini resmi menjadi Perda yang diharapkan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang semakin meningkat.

Sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024, yang dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim, serta Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Turut hadir pula perwakilan instansi terkait yang mendukung agenda pengesahan ini.

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” ujar Juliansyah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024). 

Dalam pembacaan tersebut, ia menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP, sebagai tanda komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menetapkan peraturan yang menjadi dasar bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.

BACA JUGA:

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Juliansyah, menekankan pentingnya aturan ini sebagai landasan hukum dalam mencegah dan menangani kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut, Juliansyah berharap bahwa Perda ini mampu meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran. 

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya. 

Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambahnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan.

Juliansyah menutup pembacaan persetujuan ini dengan penekanan bahwa persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari bahaya kebakaran. 

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adv)