PSR Kaltim baru mencapai 2.120 hektare hingga 2026. Kabupaten Paser menargetkan peremajaan sawit rakyat 750 hektare hingga Desember.
Kabar Ibu Kota

Peremajaan Sawit Kaltim Baru 2.120 Hektare, Paser Kejar Target 750 Hektare

  • Realisasi PSR Sawit Kaltim Capai 7.795 Hektare
Kabar Ibu Kota
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Realisasi usulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 2026 baru mencapai 2.120 hektare. 

Untuk mempercepat pencapaian target, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 750 hektare hingga Desember 2026.

Percepatan program tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi, rekonsiliasi data fisik, serta peningkatan kualitas pendampingan kepada pekebun. 

Upaya ini dibahas dalam kegiatan Pembinaan Petugas Pendamping Pengusul, Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Fisik, serta Pembinaan Petugas Penilai Kemajuan Fisik (PKF) di Asrama Haji Balikpapan, 7–8 Oktober 2026.

BACA JUGA:

Perusahaan Sawit Kaltim Ungkap Dampak Karhutla - ibukotakini.com

Kegiatan yang didukung pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tersebut melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah.

Menurut dia, percepatan PSR diperlukan untuk meningkatkan produktivitas tanaman, memperkuat kelembagaan pekebun, sekaligus mendorong kesejahteraan petani sawit rakyat.

“Program PSR bukan hanya mengganti tanaman sawit yang sudah tua, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat kelembagaan pekebun, dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat di Kalimantan Timur,” ujar Arief.

Realisasi PSR Sawit Kaltim Capai 7.795 Hektare

Data Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2023 menunjukkan, dari sekitar 220 ribu hektare kebun sawit rakyat di Kaltim, baru sekitar 12 persen yang terhubung dengan kemitraan rantai pasok formal melalui koperasi maupun skema plasma.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan daya saing pekebun sawit rakyat. Karena itu, PSR diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat produktivitas dan kelembagaan petani.

Sejak 2017 hingga 2023, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan rekomendasi teknis PSR untuk areal seluas 8.133,34 hektare. Program tersebut melibatkan 36 kelembagaan dengan total 3.279 pekebun, seluruhnya berada di Kabupaten Paser.

Dari luasan tersebut, realisasi penumbangan dan pencacahan batang atau tumbang chipping, serta penanaman, telah mencapai 7.795,87 hektare.

BACA JUGA:

Haji Isam Gadaikan 3 Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser ke Bank Mandiri - ibukotakini.com

Pelaksanaan program ini didukung pendanaan BPDP sebesar Rp225,84 miliar, dengan realisasi penyerapan dana mencapai Rp209,36 miliar.

Manfaat peremajaan juga mulai terlihat dari perkembangan kebun yang memasuki masa produksi. Pada 2026, sebanyak 29 kelembagaan pekebun telah memasuki tahap produksi, dengan luas areal panen mencapai 7.159,63 hektare dan produksi tandan buah segar (TBS) lebih dari 85 ribu ton.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa PSR tidak hanya berfokus pada penggantian tanaman tua, tetapi juga membuka peluang peningkatan produksi dan pendapatan pekebun dalam jangka panjang.

Paser Targetkan 750 Hektare hingga Desember 2026

Meski menunjukkan perkembangan, percepatan PSR di Kaltim masih diperlukan untuk memenuhi target seluas 18.000 hektare.

BACA JUGA:

Perusahaan Sawit Ini Buka Suara Setelah Disegel Warga - ibukotakini.com

Hingga 2026, usulan PSR yang tercatat baru mencapai 2.120 hektare. Usulan tersebut melibatkan 996 pekebun dari 10 kelembagaan di Kabupaten Paser dan dua kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur.

Sebagai langkah konkret, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menandatangani Berita Acara Kesepakatan Hasil Pertemuan untuk mengawal pelaksanaan PSR Tahun 2026 Tahap I.

Melalui kesepakatan tersebut, Kabupaten Paser menetapkan target PSR seluas 750 hektare hingga Desember 2026. Pencapaian target akan dikawal bersama oleh Tim PSR Kabupaten Paser dan Tim PSR Provinsi Kaltim.

Selain target tersebut, Tim PSR Kabupaten Paser juga menargetkan penyelesaian usulan seluas 272,31 hektare pada Oktober 2026. Usulan ini melibatkan 127 pekebun dari tiga kelembagaan.

BACA JUGA:

Harga TBS Sawit Kaltim Bulan Ini Tembus Rp3.617 per Kg - ibukotakini.com

Ketiga kelembagaan tersebut meliputi KPUD Tani Subur dengan luas usulan 81,9015 hektare yang melibatkan 50 pekebun, KPUD Rangan Jaya seluas 80,5959 hektare dengan 33 pekebun, serta Koperasi Produsen Sawit Tunas Baru seluas 109,8126 hektare yang melibatkan 44 pekebun.

Validasi Data Jadi Kunci Percepatan PSR

Penguatan koordinasi dan rekonsiliasi data fisik menjadi bagian penting dalam mempercepat pelaksanaan PSR. Data yang akurat diperlukan untuk memastikan kesesuaian luasan lahan, kelengkapan usulan, serta perkembangan fisik kegiatan di lapangan.

Pendampingan kepada pekebun dan kelembagaan juga dibutuhkan agar proses pengusulan hingga pelaksanaan peremajaan berjalan sesuai ketentuan.

Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, petugas pendamping, petugas penilai kemajuan fisik, dan kelembagaan pekebun diharapkan mampu mempercepat realisasi program.

BACA JUGA:

Akuisisi Bayan Resources: Perusahaan Haji Isam Tegaskan Tak Kucurkan Dana - ibukotakini.com

Dengan demikian, PSR di Kaltim tidak hanya mengejar target luasan peremajaan, tetapi juga mendorong kebun sawit rakyat menjadi lebih produktif, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kesejahteraan pekebun secara berkelanjutan.***