
Pergub Media Kaltim Disahkan, AMSI: Dorong Kerja Sama Profesional
- Pergub yang disusun selama hampir tiga tahun ini menjadi rujukan utama bagi perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama pemberitaan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Dunia media di Kalimantan Timur mendapat angin segar. Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim, Ahmad Yani, menyambut positif disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pergub yang disusun selama hampir tiga tahun ini menjadi rujukan utama bagi perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama pemberitaan dan publikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dalam prosesnya, Pergub ini juga melibatkan berbagai asosiasi media dan profesi wartawan.
“Pergub ini menjadi dasar kita semua. Bagi perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, rujukannya jelas di sini,” kata Ahmad Yani, Senin (30/6/2025).
Ia mengakui, dinamika dalam proses pembahasan hingga sosialisasi Pergub sempat terjadi. Namun menurutnya, itu justru mencerminkan semangat bersama untuk membangun ekosistem media yang lebih profesional.
“Dengan adanya regulasi ini, kini ada kepastian hukum antara pemerintah dan media. Bahkan, kabupaten dan kota pun disarankan merujuk pada Pergub ini agar ada kesamaan persepsi, tidak bergantung pada selera pejabat,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelum Pergub ini disahkan, AMSI Kaltim telah aktif berkomunikasi dengan anggotanya untuk membahas sejumlah poin krusial dalam aturan tersebut. Ahmad Yani berharap, keberadaan regulasi ini tidak mengurangi marwah dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan (sustainability) media dari sisi pendapatan agar media tetap bisa bertahan di tengah tantangan digital. Oleh sebab itu, Ahmad Yani berharap agar Pemprov Kaltim dan pemda lainnya ikut mengaktualisasikan petunjuk teknis pengelolaan hubungan media dan kehumasan dari Kementerian Kominfo.
“Hal ini juga selaras dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mendorong platform digital mendukung jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan media di Kaltim harus mampu menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya, menjauh dari disinformasi dan hoaks.
“Pergub ini bukan penghalang. Justru menjadi pijakan agar media bisa terus berkreasi, berinovasi, dan memenuhi hak publik akan informasi yang benar dan berkualitas,” pungkas Ketua AMSI Kaltim. ***
