Balikpapan

Peringatan Hari Anak Nasional, Pemkot Balikpapan Terima Aspirasi Anak

  • Forum Anak Kota Balikpapan menyampaikan suara anak Indonesia bahwa saat ini anak-anak Indonesia mengalami keterbatasan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan lainnya yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak sipil anak.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 40 Tahun 2024 di Kota Balikpapan. Forum Anak Indonesia dan Forum Anak Kota Balikappan menyampaikan suaranya.

Suara Forum Anak tersebut disampaikan kepada Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Balikpapan, Neny Dwi Winahju, didampingi Bunda Forum Anak Kota Balikpapan, Nurlena Mas’ud di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Forum Anak Kota Balikpapan menyampaikan suara anak Indonesia bahwa saat ini anak-anak Indonesia mengalami keterbatasan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan lainnya yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak sipil anak.

“Oleh karena itu kami memohon kepada Kemendagri dan ke man PPPA untuk mengoptimalkan pemberian edukasi, mengenai prosedur pembuatan dan pentingnya kepemilikan kartu identitas anak, akte kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan lainnya melalui Disdukcapil,” jelas Serza Fathin selaku Ketua Forum Anak Kota Balikpapan.

Kedua, melihat kondisi perkawinan anak yang masih darurat di berbagai provinsi di Indonesia, yang berdampak pada berbagai kondisi sosial seperti, anak putus sekolah, penelantaran pada anak dan stunting.

“Maka dari itu kami memohon pemerintah dan masyarakat untuk dapat melakukan pencegahan dari tingkat paling bawah, dengan membentuk Satgas pencegahan perkawinan usia anak,” terangnya.

BACA JUGA:

Selanjutnya, saat ini banyak anak Indonesia menjadi perokok aktif atau pasif dan korban penyalahgunaan napza, termasuk minuman keras yang berdampak pada gaya hidup dan lingkungan sosial, sehingga menjadi budaya buruk.

“Kami meminta DPR RI Kemenkes dan KPAI agar membuat regulasi yang diadopsi dari prinsip hak anak dan prinsip bisnis yakni, kerangka global yang mengatur bagaimana bisnis mempengaruhi dan mematuhi hak anak dalam operasi mereka, seperti perusahaan produk dan lainnya,” terangnya.

Terbatasnya akses dan fasilitas pendidikan di beberapa daerah di Indonesia, menyebabkan anak tidak memiliki kesempatan yang sama, dalam menempuh pendidikan. 

“Kami memohon kepada Kemendikbud Ristek untuk memperkuat regulasi kebijakan pada sistem pendidikan di Indonesia, terkait peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan kurikulum yang adaptif serta pemerataan fasilitas pendidikan di Indonesia yang ramah anak secara menyeluruh terkhusus wilayah tertinggal terdepan dan terluar (3T),” paparnya.

Terakhir, saat ini anak-anak Indonesia mengalami kekerasan dan eksploitasi yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan baik dalam bidang pendidikan maupun sosial.

“Oleh karena itu kami meminta kepada KemenPPPA dan DPR RI, agar dapat bekerja sama mengoptimalkan undang undang terkait kekerasan dan eksploitasi pada anak, guna menekan angka permasalahan tersebut,” sebutnya.

Adapun suara anak Kota Balikpapan yakni memaksimalkan pembinaan forum anak di tingkat kecamatan dan kelurahan dan selalu melibatkan forum anak dalam proses perencanaan pembangunan serta penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan anak.

Kedua, melakukan pembentukan ruang bermain ramah anak yang ada di taman-taman kota serta menambah ruang bermain ramah anak baru, di setiap kecamatan di kota Balikpapan.

Ketiga, mengeluarkan kebijakan tentang pemberian sanksi atau hukuman bagi warung, toko, minimarket dan tempat usaha lainnya di wilayah kota Balikpapan yang memperjualbelikan rokok konvensional atau rokok elektrik kepada anak dibawah umur 18 tahun.

Menyediakan zona aman selamat sekolah baru dan melakukan pembenahan zona aman selamat sekolah yang telah ada di wilayah Kota Balikpapan.

Kelima, menyediakan sarana bis sekolah yang layak dan aman bagi anak untuk melayani anak anak sekolah di seluruh wilayah kota Balikpapan dan terintegrasi dengan angkutan umum yang telah ada.

Keenam, melakukan razia dan pendampingan bagi pekerja anak serta menelusuri dan memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang terlibat, dalam mempekerjakan anak sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Ketujuh, mengampanyekan kontak darurat 112, tombol pengawas anak dan SAPA 129 kepada khalayak umum, sebagai kontak darurat jika anak mengalami kekerasan atau terancam bahaya. ***