Perizinan Tak Lengkap, DPRD Balikpapan Kawal Proyek Green Valley 2
- Investor yang ingin berinvestasi di Kota Balikpapan harus mematuhi aturan yang berlaku.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan merekomendasikan agar proyek pembangunan Green Valley 2 di Jalan Gunung Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, serta proyek Apartemen Sapphire di kawasan Balikpapan Superblock (BSB) tetap dihentikan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa investor yang ingin berinvestasi di Kota Balikpapan harus mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan demi kebaikan dan keamanan kota serta warganya.
"Kami akan terus mengawal apa yang mereka lakukan terhadap kota kita. Tidak ada dalam aturan itu yang membolehkan pengerjaan sesuatu tanpa izin. Sama seperti jika kita masuk ke rumah orang tanpa izin, apakah tuan rumah akan menerima?" ungkap Yusri kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait, pada Kamis 23 Januari 2025.
Yusri mengungkapkan bahwa pembangunan Green Valley 2 dan Apartemen Sapphire tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat wajib sebelum mendirikan bangunan. SLF penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan penghuni serta menghindari potensi bahaya seperti insiden kebakaran yang pernah terjadi di Glodok Plaza, Jakarta.
"Di BSB, ada beberapa bangunan yang juga tidak memiliki SLF, termasuk yang sudah selesai dibangun. Ini menjadi perhatian serius," tambahnya.
BACA JUGA:
Satpol PP Balikpapan Tutup Sementara Pengerjaan Green Valley 2 - ibukotakini.com
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Balikpapan akan terus memantau proyek ini. Namun, keputusan penutupan proyek sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengomunikasikan hal ini kepada Wali Kota atau Sekretaris Daerah Kota Balikpapan," jelas Yusri.
Satpol PP Balikpapan telah diperintahkan untuk melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada aktivitas di lokasi proyek yang telah ditutup total. Laporan dari masyarakat turut menjadi perhatian, termasuk dugaan adanya kegiatan ilegal di area pembangunan.
"Laporan masyarakat bukan hanya terkait pembangunan, tetapi juga adanya kegiatan lain yang mencurigakan. Ini sudah kami laporkan untuk ditindaklanjuti," tegas Yusri. ***