Perjelas Cara PTSL, Pemkot Balikpapan Gelar Balikpapan Menyapa
Kabar Ibu Kota

Perjelas Cara PTSL, Pemkot Balikpapan Gelar Balikpapan Menyapa

  • BALIKPAPAN – Belum lama ini, Pemerintah Kota Balikpapan merelease Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL ini diulas kembali dal
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Belum lama ini, Pemerintah Kota Balikpapan merelease Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL ini diulas kembali dalam Balikpapan Menyapa yang disiarkan langsung melalui televisi lokal di Balikpapan TV pada Rabu 22 November 2023. 

Pembahasan PTSL ini untuk mempermudahkan masyarakat dalam proses PTSL. Dan di Balikpapan Menyapa ini diulas secara rinci bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL. Dalam Balikpapan Menyapa ini dihadiri lurah dan camat di Balikpapan. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu mengatakan, pertemuan tersebut merumuskan persoalan PTSL yang masih mewajibkan IMTN.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN, menginstruksikan camat melaksanakan kewenangan pelayanan IMTN. 

Kebijakan itu mengatur tanah non pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum, dengan luasan alas hak sampai dengan 5 ribu meter persegi. Atau tidak memiliki alas hak sampai dengan 1.000 meter persegi.

Kemudian, tanah pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 20 ribu meter persegi. Yakni, kawasan peruntukan pertanian dan perikanan. 

BACA JUGA:

“Jadi harus dipatuhi, bahwa kita masih punya Perda IMTN yang belum dicabut. Sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan. Mengurus IMTN dulu atau berjalan bersama mengurus IMTN dan PTSL,” katanya.

Neni melanjutkan, sebenarnya ingin membantu mengurangi persoalan yang akan timbul di kemudian hari pada program PTSL yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menyebut, jika sertifikat terbit hanya melampirkan kuitansi pembelian tanah atau lahan garapan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.

“Adanya IMTN itu upaya mengurangi permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti timbul sertifikat, tapi ternyata bermasalah. Dan ketika ada mediasi, langsung diarahkan ke kejaksaan,” katanya. 

Selain itu, program PTSL tidak melibatkan kecamatan. Hanya melibatkan kelurahan. Sementara yang memegang basis data tanah bermasalah adalah kecamatan. Kelurahan tidak mengetahui itu.

“Makanya dengan IMTN ini, dapat meminimalisir timbulnya masalah sengketa tanah. Harus diselesaikan masalahnya baru diajukan PTSL. Dan kami berharap kecamatan dan BPN bisa bersinergi. Semua data PTSL di-crosscheck di kecamatan,” ujar Neni. (*)