Perkuat Landasan Hukum, DPRD Kutim Rumuskan Raperda Ketertiban Umum
- Untuk memperkuat landasan hukum, Raperda ini telah disertai naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum.
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur saat ini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pembahasan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih terstruktur dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di wilayah Kutai Timur, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menekankan pentingnya kolaborasi tidak hanya dengan instansi pemerintah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian, tetapi juga dengan masyarakat setempat. Keterlibatan masyarakat adalah kunci untuk memastikan aturan ini tepat guna dan efektif di lapangan.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam Raperda ini mencakup larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengaturan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
Yan menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian,” ungkap Yan, baru-baru ini.
BACA JUGA:
- DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum - ibukotakini.com
- DPRD Kutim Mendorong PLN Segera Realisasikan Listrik di Desa Senambah - ibukotakini.com
Untuk memperkuat landasan hukum, Raperda ini telah disertai naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul). Langkah ini diambil agar setiap pasal dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kokoh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” lanjut Yan.
Dalam proses selanjutnya, tim pembahasan akan melakukan studi banding dengan peraturan serupa di daerah lain untuk mendapatkan perspektif implementasi yang lebih komprehensif.
Langkah ini, menurut Yan, diambil agar DPRD Kutai Timur bisa belajar dari pengalaman daerah lain dalam mengatasi kendala penegakan aturan.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” ujarnya.
Yan menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari aturan yang sedang dirumuskan ini. DPRD berencana untuk melakukan berbagai pendekatan agar masyarakat mengerti serta patuh pada ketentuan yang akan diberlakukan.
“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” tegasnya. (Adv)