Plt Kepala Diskominfo PPU, Khairudin mengatakan Diskominfo PPU Usulkan Titik Pemasangan Internet
Penajam

Perluas Akses Digital, Diskominfo PPU Usulkan Titik Pemasangan Internet

  • Diskominfo mulai menginventarisasi lokasi usulan internet gratis Starlink dari Komdigi untuk ruang publik
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mulai menginventarisasi kebutuhan akses internet gratis di ruang publik. 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemda menghimpun usulan lokasi pemasangan perangkat internet satelit Starlink yang akan diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Plt Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, menjelaskan bahwa seluruh kecamatan telah diminta meneruskan informasi program ini ke tingkat desa dan kelurahan. Usulan diprioritaskan untuk fasilitas publik yang sangat membutuhkan jaringan internet.

“Pemerintah desa maupun kelurahan diminta mengusulkan lokasi-lokasi publik yang memerlukan akses internet gratis,” ucap Khairudin, Jumat (16/10/2026).

Sejumlah kecamatan mulai menyetorkan daftar lokasi potensial. Kecamatan Babulu mengajukan sekitar 12 titik, sementara Kecamatan Waru mengusulkan 19 titik.

Di Kecamatan Penajam, usulan sementara datang dari Kelurahan Nipah-Nipah, Saloloang, dan Sesumpu. Adapun di Kecamatan Sepaku, usulan disampaikan oleh Desa Tengin Baru dan Kelurahan Mentawir.

BACA JUGA:

Pesta Adat Nondoi di Rumah Adat Paser Dongkrak Ekonomi UMKM PPU - ibukotakini.com

Khairudin menyatakan, pemda tidak membatasi jumlah maupun lokasi yang ingin diajukan. Sebab, pemerintah desa dan kelurahan dianggap lebih memahami kondisi geografis serta kebutuhan riil masyarakat setempat.

Meski tidak dibatasi, setiap usulan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Salah satu poin krusial adalah penentuan Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab perangkat.

“Perangkat Starlink ini bukan seperti modem internet biasa. Ukurannya cukup besar dan harus diletakkan di area terbuka tanpa hambatan (outdoor), seperti pepohonan atau bangunan,” jelas Khairudin.

Mengingat perangkat dipasang di luar ruangan, isu keamanan dan pemeliharaan menjadi perhatian serius. Untuk itu, Diskominfo PPU mewajibkan setiap berkas pengajuan melampirkan data detail lokasi dan titik koordinat, identitas jelas PIC pengelola perangkat, ketersediaan pasokan daya listrik di lokasi usulan.

“Syarat utamanya adalah ketersediaan daya listrik di lokasi yang diusulkan,” tegasnya.

Khairudin mengingatkan bahwa seluruh berkas yang masuk saat ini masih berstatus usulan. Belum ada kepastian berapa banyak titik yang nantinya disetujui oleh pemerintah pusat.

Sebelum diteruskan ke sistem Kementerian Komdigi, Diskominfo PPU akan melakukan verifikasi kesesuaian data dan kelengkapan teknis. 

“Program ini diharapkan mampu memperluas akses layanan digital masyarakat, khususnya di kawasan yang minim jangkauan sinyal (blankspot),” pungkasnya. (Adv-Diskominfo PPU)