Heruressandy
UMKM

Permohonan Sertifikasi Halal di Kaltim Didominasi oleh Balikpapan

  • BALIKPAPAN – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan menyebut jumlah usaha mikro kecil dan menengah yang memohon sertifikasi halal mencapai
UMKM
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan menyebut jumlah usaha mikro kecil dan menengah yang memohon sertifikasi halal mencapai ratusan. Berdasarkan data Kementerian Agama RI totalnya untuk sampai dengan bulan Oktober itu hampir 980-an atau hampir 1000. 

“Dari permohonan tersebut yang bisa terbit itu baru sekitar 680-an jadi baru sekitar 60% tetapi informasi tadi Balikpapan itu yang tertinggi sekali untuk pengajuan proses sertifikasi halal,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Heruressandy pada Rabu 8 November 2023. 

Menurutnya, 30% tidak bisa terbit karena banyak pertimbangan mengenai pengajuan dokumen. Pertama, semua sistemnya online. Kedua, permintaan datanya juga tidak dipenuhi.

“Kenapa itu tidak bisa semua karena banyak pertimbangan mengenai pengajuan dokumen itu sendiri uploading Karena semua sistemnya online terus yang kedua permintaan datanya juga tidak dipenuhi beberapa sehingga ada beberapa yang terpenuhi ada sekitar 30%,” ujarnya. 

Ia mengatakan proses pengajuan dokumen sertifikasi halal semua dilakukan online sistem. Sehingga perlu dilakukan pendampingan ketika melakukan permohonan. 

BACA JUGA:

“Mungkin menguploadnya masalah jaringan ya karena ini proses sistemnya online pasti makanya untuk kegiatan pendampingan itu kita dahului dengan sosialisasi,” tandasnya. 

Sebelumnya, pada tahap pertama DKUMKMP telah melakukan pendampingan dan sosialisasi. Dan kini dibuka kembali untuk pendampingan. 

Pengajuan sertifikasi halal ini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dalam permohonan sertifikasi halal didominasi oleh makanan dan minuman atau olahan,” sebut Heruressandy. 

Selain itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan memberikan pendampingan dalam pengurusan HKI, sehingga para pelaku UMKM mempunyai perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk baik merk, hak paten, hak cipta dan desain industri. ***