Permudah Membuang Sampah, DLH Balikpapan Bangun TPS Kontainer di Pemukiman
- DLH melakukan pembongkaran sekitar 50 TPS dari 150 TPS yang berada di pinggir jalan di wilayah Kota Balikpapan, untuk menggantikan dengan membangun TPS baru di pemukiman. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Balikpapan
BALIKPAPAN - Untuk menerapkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akan mendekatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah pemukiman warga.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan DLH melakukan pembongkaran sekitar 50 TPS dari 150 TPS yang berada di pinggir jalan di wilayah Kota Balikpapan, untuk menggantikan dengan membangun TPS baru di pemukiman. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, karena memang sesuai dengan aturan jika TPS harus berada dekat pemukiman untuk memudahkan akses pembuangan sampah bagi warga," ucapnya pada Rabu 9 Oktober 2024.
Pihaknya terus berupaya untuk menegakkan UU tersebut, diantaranya dengan melakukan koordinasi dengan para Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan sebelum dilakukan pembongkaran. Walaupun upaya tersebut, tidak mudah karena mendapat perlawanan dari warga.
Pembuatan TPS di wilayah pemukiman warga tidak menggunakan bahan dari batu melainkan TPS berupa kontainer. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Ketua RT di beberapa wilayah, terkait berdirinya TPS kontainer di pemukiman warga.
BACA JUGA:
- 5 Langkah Pengurusan Sertifikasi TKDN Industri Kecil - ibukotakini.com
- Pemkot Balikpapan Apresiasi TAFISA Southeast Asian Forum dan KORMI atas Tiga Event Internasional - ibukotakini.com
- 5 Pelajar SMP Ikuti Lomba Penyuluh Kanker Anak - ibukotakini.com
“DLH siap membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga yang bersedia menyediakan lahan,” katanya.
Penggunaan TPS kontainer akan lebih memudahkan petugas untuk mengangkut sampah ke dalam truk. Yang selanjutnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
DLH juga melakukan penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah dari TPS ke TPA, yang dimulai sejak awal tahun 2024 menjadi dua waktu. Yang sebelumnya pengangkutan sampah pada pukul 22.00-05.00 wita, sekarang ditambah pada pukul 05.00 sampai 13.00 wita.
Hal ini menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk di Balikpapan dan jadwal ini mendukung langkah pemerintah kota dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pembuangan sampah.
Dirman sapaan karibnya menegaskan jadwal pembuangan sampah bagi warga Kota Balikpapan pada pukul 18.00 sampai 06.00 wita dan larangan membuang sampah di luar TPS, sesuai yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah. ***