Persiapan Hadapi IKN,  Disperkim Bentuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabar Ibu Kota

Persiapan Hadapi IKN, Disperkim Bentuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • BALIKPAPAN - Mengacu dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan tentang kelompok kerja pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman Kota Balikpapan. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Mengacu dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan tentang kelompok kerja pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman Kota Balikpapan. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Plt Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin mengatakan Pokja ini sudah ada SK Wali Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Disisi lain adanya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016. Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 terkait peran masyarakat dalam pengembangan perumahan dan permukiman," ucapnya, Jumat 3 November 2023. 

Pokja PKP terbentuk, supaya memperjelas tugas masing-masing OPD, sehingga ke depannya tidak ada lagi saling tunjuk karena sudah mengetahui tupoksi masing-masing. Terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Pokja PKP di antaranya Bappeda Litbang; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Satpol PP; Camat lainnya.

Dalam rapat kerja Pokja PKP yang beberapa lalu berlangsung ada lima isu yakni kemudahan sharing data dan informasi lintas OPD; kesepakatan tupoksi terkait pengawasan, temuan ini berkaitan dengan pengawasan. 

"Dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, ini yang paling utama," jelasnya

Selanjutnya, kesepakatan pengelolaan fasum, fasos, atau Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) pasca serah terima. Komitmen dalam pelaksanaan memorandum program. "Ini terkhusus untuk penanganan kawasan kumuh," ujarnya.

BACA JUGA:

Berikutnya, strategi optimalisasi roadmap PKP sebagai persiapan menghadapi dampak perkembangan Ibu Kota Negara (IKN). 

"Poin lima lebih detail lagi nanti kami bahas di Pokja PKP tahun depan," ucapnya.

Pokja PKP berdiskusi lebih lengkap tentang strategi optimalisasi roadmap sebagai persiapan menghadapi perkembangan IKN ditahun depan, seperti kebutuhan pengadaan lahan untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Pengembang perumahan, penyediaan PSU, dan penyediaan rumah layak huni, pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh dan pengendalian pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Pihaknya telah memetakan beberapa isu yang bisa dituntaskan pada tahun ini dan bisa juga diselesaikan pada tahun depan, seperti halnya menginput data-data terkait tata ruang, kesepakatan tupoksi terkait pengawasan. 

Apabila ada kegiatan pengembangan perumahan atau permukiman di daerahnya, berharap lurah sebagai garda terdepan untuk segera memberikan informasi. Contohnya, didaerahnya ada pengelupasan lahan, maka lurah akan menyampaikan pada DLH dan nantinya DLH akan berkomunikasi dengan Satpol PP untuk memastikan mengenai perizinannya. 

"Apakah berizin, kalau tidak ada izin, Satpol PP bisa melanjutkan dengan penghentian kegiatan," ungkapnya 

Untuk kesepakatan pengelolaan fasum fasos pasca serah terima, Disperkim berupaya agar diserahkan PSU terlebih dulu, baru bisa disepakati bersama. Hal-hal ini yang dibahas dalam Rapat Kerja Pokja PKP yang telah berlangsung beberapa hari lalu. ***