Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kukar Rakor
Politik

Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kukar Rakor

  • Pendaftaran resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar sendiri dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Politik
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh partai politik di Tepian Pandan, Tenggarong, pada Sabtu (24/08/2024). Rakor tersebut membahas persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar dalam Pemilihan Serentak 2024 yang semakin dekat.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, yang menyampaikan pesan dengan tegas dan penuh antusiasme. Rudi menekankan pentingnya pelaksanaan proses pendaftaran yang terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk memastikan pemilihan berjalan dengan baik.

Dalam presentasinya, Rudi menjelaskan bahwa setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah memiliki kondisi kesehatan yang prima, baik dari segi fisik maupun mental.

“Terkait untuk bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, nantinya akan dilakukan cek kesehatan,” ujar Rudi. "Kami ingin memastikan bahwa para calon yang akan memimpin daerah ini memiliki kesehatan yang prima, baik fisik maupun mental," tambahnya, menegaskan betapa pentingnya kondisi kesehatan dalam kepemimpinan yang efektif.

BACA JUGA:

Selain itu, Rudi juga mengumumkan bahwa KPU Kukar akan melaksanakan gladi teknis pada Minggu, 25 Agustus 2024. Gladi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh tim KPU dalam menghadapi proses pendaftaran calon, serta menguji kesiapan perangkat KPU dalam menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran pasangan calon secara efektif dan efisien.

“Dan untuk hari Senin, 26 Agustus 2024 kami (KPU Kukar) akan melakukan gladi tentang pemeriksaan kesehatan,” lanjut Rudi.

Dia menekankan bahwa KPU Kukar tengah melakukan persiapan menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Pendaftaran resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar sendiri dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurut Rudi, hingga saat ini baru ada satu bakal calon perseorangan yang telah mengonfirmasi niatnya untuk mendaftar pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

Di akhir pertemuan, Rudi menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan, dan memastikan bahwa Pemilihan Serentak 2024 di Kukar akan berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses ini demi masa depan yang lebih baik untuk Kutai Kartanegara," pungkasnya. ***