Persoalan Sampah Pesisir di Balikpapan, Jadi Perhatian P3E Kalimantan
- IBUKOTAKINI.COM - Permasalahan sampah pesisir di Kota Beriman juga menarik perhatian Mini Farida, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoreg
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Permasalahan sampah pesisir di Kota Beriman juga menarik perhatian Mini Farida, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan.
Ia menyebut, pengelolaan sampah dari sumber atau setidaknya terdekat dari sumbernya menjadi faktor penting dalam menyumbang jumlah volume sampah yang ada di pesisir. Apalagi, sebagian sampah tersebut juga berasal dari wilayah pesisir itu sendiri.
“Sampah pesisir ini kan sebenarnya berasal dari beberapa daerah di pesisir juga. Jadi, kalau dikelola dari sumber, saya yakin tidak ada sampah yang (sampai) di pesisir,” terang Mini ketika ditemui baru-baru ini.
Menurutnya, peran nelayan dan masyarakat juga penting dalam hal mengelola sampahnya. Sehingga, tak ada lagi sampah yang terbuang ke sungai hingga bermuara di laut.
Dalam menangani hal ini, pihak P3E Kalimantan juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Agar nantinya, masyarakat tersebut dapat menjadi fasilitator yang menjembatani antara pihak pemerintah dan masyarakat di wilayah pesisir.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/tutup-hpsn-kalimantan-2023-apa-saja-harapan-wagub-hadi-mulyadi
- https://ibukotakini.com/read/peringati-hpsn-2023-kepala-p-3-e-kalimantan-sebut-penanganan-sampah-kota-beriman-sudah-baik
- https://ibukotakini.com/read/dlh-balikpapan-berikan-solusi-terbaik-soal-permasalahan-sampah-pesisir
“Sehingga, itu menjadi motivator untuk pengelolaan sampah di wilayah (pesisir) itu,” katanya.
Adapun, masyarakat yang nantinya menjadi fasilitator itu berasal dari warga pesisir itu sendiri. Nantinya, pengetahuan terkait pengelolaan dan pemilahan sampah dari sumbernya ini bisa dibagikan kepada masyarakat lainnya.
“Sampah-sampah itu kan ada yang bernilai ekonomi juga dan bisa dijadikan penghasilan, misalnya botol air mineral itu bisa mereka didaur ulang atau dikembalikan ke produsennya,” jelasnya.
Sebab, peraturan pemerintah juga terkait hal ini cukup jelas. Ia mengatakan, produsen wajib mengambil kembali sampah yang diciptakan.
“Dengan cara masyarakat mengumpulkan dan mengembalikan ke produsennya,” imbuhnya.
“Ini juga bukan tugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) saja tetapi seluruh sektor dan utamanya masyarakat,” pungkasnya. ###