
Pertahankan 7.000 PPPK, Bupati Kutim Pangkas Tunjangan Pegawai
- APBD Anjlok dari Rp11 Triliun Menjadi Rp5 Triliun
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM– Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengungkap alasan di balik kebijakan penyesuaian atau penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Kebijakan tersebut, kata Ardiansyah, terpaksa diambil demi mempertahankan sekitar 7.000 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) agar tetap bekerja dan diangkat menjadi PPPK, di tengah tekanan fiskal yang kian berat.
“Ini kondisi paling sulit yang kita hadapi. Bukan keinginan kita untuk menyengsarakan pegawai, tetapi ada aturan dan kondisi fiskal yang harus dipatuhi,” kata Ardiansyah baru-baru ini.
APBD Kutim Anjlok dari Rp11 Triliun ke Rp5 Triliun
Ardiansyah memaparkan, guncangan keuangan daerah bermula dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat.
Dampaknya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim terus menyusut dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, APBD Kutim masih berada di kisaran Rp11 triliun. Setahun kemudian turun menjadi sekitar Rp9 triliun. Memasuki 2026, anggaran kembali merosot hingga berada di kisaran Rp5 triliun.
“Gelombangnya luar biasa. APBD kita anjlok menjadi lima sekian triliun, sementara ada rumus yang harus dipatuhi, salah satunya belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” tegasnya.
Ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai terhadap total APBD memaksa pemerintah daerah menata ulang komposisi anggaran, termasuk menyesuaikan TPP ASN dan PPPK.
Pilihan Sulit: Batasi Pengangkatan atau Turunkan TPP
Di tengah penyusutan anggaran, Pemkab Kutim dihadapkan pada nasib lebih dari 7.000 tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di berbagai instansi.
Menurut Ardiansyah, pemerintah memiliki dua pilihan: membatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau mengangkat seluruhnya dengan konsekuensi penyesuaian TPP.
Ia memilih opsi kedua.
“Kalau karyawan perusahaan di-PHK, mereka bisa lapor ke bupati. Tapi kalau bupati yang mem-PHK karyawannya sendiri, mereka mau lapor ke mana? Karena itu saya memilih menyelamatkan 7.000 tenaga kerja kita dengan mengangkat semuanya menjadi PPPK,” katanya.
Banjir Keluhan, Bupati Akui Tertekan
Keputusan tersebut memicu reaksi dari sebagian ASN yang terdampak penurunan TPP. Ardiansyah mengaku menerima banyak keluhan, baik melalui pesan pribadi maupun media sosial.
“HP saya penuh dengan sumpah serapah. Mereka bilang saya bohong soal TPP tidak turun. Saya juga sedih karena banyak pegawai sudah punya cicilan rumah dan kendaraan,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta ASN dan PPPK memahami kondisi fiskal daerah. Tidak semua daerah, katanya, memiliki kemampuan anggaran untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Langkah Darurat Jaga Stabilitas Kepegawaian
Ardiansyah menegaskan, penyesuaian TPP merupakan langkah darurat agar Pemkab Kutim tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus mengorbankan ribuan tenaga kontrak.
Ia berharap ASN dan PPPK tetap menjalankan tugas sebagai pelayan publik secara profesional, meski menghadapi penyesuaian penghasilan tambahan.
“Pengabdian aparatur negara tidak semata diukur dari besaran TPP, tetapi dari kesetiaan menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***
