Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Balikpapan
- BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM— Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyediakan layanan uji emisi gratis di Balikpapan sebagai bagian dari upaya menekan ting
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM— Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menggelar layanan uji emisi gratis di Balikpapan sebagai bagian dari upaya menekan tingkat polusi udara.
Layanan uji emisi gratis tersebut digelar di SPBU COCO 61.761.03 jalan MT Haryono pada Kamis (7/9/2023).
Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan langkah uji emisi diambil sebagai bentuk kepedulian Pertamina terhadap kesehatan emisi kendaraan masyarakat mengingat emisi gas buang kendaraan menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara.
“Kami berharap hasil uji emisi ini dapat memberi kesadaran bagi masyarakat untuk bijak menggunakan BBM yang tepat dan ramah lingkungan dengan sulfur rendah karena ini sangat berpengaruh pada emisi gas buang kendaraan,” ujar Arya.
Hasil uji emisi ini resminya diverifikasi secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
- KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance
- Punya Motor dengan Ban Tubeless? Yuk Simak Tips Perawatannya!
- Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
Sebagaimana diketahui, saat ini kualitas udara yang tidak stabil sedang menjadi isu hangat yang sedang diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Kualitas udara yang buruk dapat memicu terjadinya gangguan pernafasan seperti asma, ISPA, dan kanker paru-paru, serta bisa berdampak pada berkurangnya kadar oksigen dalam tubuh manusia.
Salah satu faktor yang memengaruhi kualitas udara adalah tingkat emisi gas buang kendaraan di satu wilayah. Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam, atau internal combustion engine dan dikeluarkan melalui exhaust system, yakni knalpot.
Gas buang sisa pembakaran mengandung zat beracun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, seperti Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NOX), dan Hydrocarbon (HC).
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur ambang batas emisi gas buang kendaraan dan menggencarkan uji emisi kendaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengapresiasi upaya Pertamina mengedukasi masyarakat untuk peduli terhadap keadaan gas buang kendaraan yang terbukti dapat dikendalikan melalui hasil uji emisi.
- Tumbuhkan Semangat Olahraga, Haornas Fest 2023 dibuka
- Pemprov Kalsel Disarankan Tunda Revisi SK Gubernur Taksi Online
- Remaong Koetai Berjaya Tanggapi Isu Mosi Tidak Percaya
“Yang terpenting melakukan perawatan dan servis berkala agar emisi gas buangnya tidak melampaui baku mutu, serta penggunaan BBM yang ramah lingkungan, semoga dengan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor ini dapat membantu menekan polusi udara yang terjadi,” tuturnya.
Selain bagi masyarakat, Pertamina juga secara berkala melakukan uji emisi bagi kendaraan yang dimiliki oleh karyawannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari komitmen Pertamina dalam membantu terwujudnya kualitas udara yang bersih.