Pertamina Setor Pajak Sebesar Rp2,7 T untuk Kaltim
Kabar Ibu Kota

Pertamina Setor Pajak Sebesar Rp2,7 T untuk Kaltim

  • IBUKOTAKINI.COM – Sebagai Wajib Pungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan menyetorkan se
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sebagai Wajib Pungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan menyetorkan sebesar Rp 2,7 Triliun ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengungkapkan bahwa PBBKB disetorkan setiap bulannya sepanjang tahun di seluruh wilayah Indonesia. 

“PBBKB diperoleh dari BBM yang dibeli oleh konsumen sebesar 5%, 7,5%, atau 10% per liternya tergantung aturan di setiap daerah di Indonesia. Artinya, masyarakat yang membeli produk BBM sebenarnya juga memberikan kontribusi ke daerahnya dalam bentuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” ujar Arya dalam keterangan resminya pada Selasa (7/2/2022).

BACA JUGA:

Di wilayah Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga menyetorkan sebesar total Rp 5,91 triliun dari PBBKB yang diberikan ke pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. 

“Dari PBBKB tersebut, kami berharap pembangunan daerah akan semakin maju dan PT Pertamina Patra Niaga senantiasa akan terus berkontribusi terhadap pembangunan tersebut,” tambah Arya.

Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga berhasil menyalurkan 3.690 KL dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak di Kalimantan Timur, pencapaian ini merupakan satu kebanggaan bagi Pertamina Patra Niaga dalam melayani masyarakat di Kalimantan. ###