Kondisi ruas jalan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat, saat hujan turun. (Foto: Info Bentian)
Kabar Ibu Kota

Perusahaan Diberi Waktu 6 Bulan Bangun Jalan Baru

  • Polemik Warga Bentian Besar dan Korporasi Capai Kesepakatan
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Polemik kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, dimediasi melalui rapat koordinasi lintas pihak, Kamis (19/2/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya, 18 Februari 2026, terkait temu publik Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin, serta dihadiri Asisten I Setda Kutai Barat, Kabag Hukum Setda Kutai Barat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam keputusan rapat, perusahaan perkebunan sawit dan kontraktor diberikan waktu enam bulan untuk membangun jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026. 

BACA JUGA: 

Peluang Bisnis Ramadan 2026: Takjil hingga Hampers

Perusahaan yang dimaksud antara lain KAS Group dan First Resources Group.

“Memberikan waktu kepada pihak Perusahaan Perkebunan Sawit dan kontraktor selama 6 ( enam) bulan untuk membuat jalan baru terhitung sejak tanggal 18 Febuari 2026 (KAS Group dan First Resources Group)," bunyi poin pertama risalah rapat. 

Sementara itu, PT Kutai Agro Lestari (Indogunta Group) diwajibkan menyesuaikan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan setelah masa enam bulan tersebut berakhir.

Selama masa transisi, perusahaan perkebunan sawit tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa sejak berita acara ditetapkan.

BACA JUGA:

Jalan Kubar - Samarinda Rusak Berat, Gubernur Senggol BPJN

Rapat juga memutuskan bahwa perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan plywood wajib melakukan perbaikan pada setiap titik kerusakan jalan yang dilalui armada transportir.

Seluruh perusahaan diminta berkomitmen terhadap keputusan rapat yang telah disepakati bersama. 

Notulensi dan daftar hadir rapat tercantum dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak, termasuk Asisten I dan II Setda Kutai Barat, Kepala Satpol PP.

Hadir pula Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kabag Hukum Setda, serta perwakilan perusahaan seperti KAS Group, PT Kutai Agro Lestari/Indogunta Group, First Resources Group, dan PT PMI.

Pernyataan Legal PT KAS Group

Mediasi tersebut juga dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:

Dishub Balikpapan Perketat Jam Operasional Kendaraan Berat

Head Legal KAS Group, Rudi Ranaq, menyampaikan apresiasi atas peran APINDO dalam proses mediasi tersebut.

“Kami segenap manajemen PT KAS GROUP mengucapkan terima kasih kepada APINDO yang turut berperan aktif dalam proses menyelesaikan kasus penghalangan angkutan CPO di Kecamatan Bentian Besar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ketua Apindo Kaltim, Abriantinus berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah tercapai dalam mediasi.

“Sehingga  perusahaan bisa kembali beroperasi untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, dan warga bisa menjalankan aktivitas dengan baik,” ujarnya ***