Perusahaan Digital di Indonesia Wajib Daftar PSE
- JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat perusahaan digital Instagram, Whatsapp dan Google untuk hingga Sabtu (16/7) b
Kabar Ibu Kota
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat perusahaan digital Instagram, Whatsapp dan Google untuk hingga Sabtu (16/7) belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE wajib dilakukan untuk semua perusahaan digital yang ada di Indonesia. Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022, atau sekitar tiga hari lagi.
Pendaftaran PSE diketahui merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pada Pasal 6 ayat (1) pada PP Nomor 71 Tahun 2019 berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran”.
- https://ibukotakini.com/read/dirut-pln-ajak-negara-anggota-g-20-dukung-transisi-energi
- https://ibukotakini.com/read/pulang-ke-indonesia-jamaah-haji-akan-diskrining-berlapis
- https://ibukotakini.com/read/astra-motor-kaltim-1-bagikan-7-alasan-kenapa-perlu-cuci-motor-setelah-terabas-hujan
Kemudian pada Pasal 2 mempunyai makna bahwa penyelenggara SE dilakukan secara wajib sebelum SE mulai digunakan oleh pengguna SE. Apabila pendaftaran tidak dilakukan, hak operasional aplikasi atau SE di Indonesia akan diblokir Kominfo pada hari berikutnya (tanggal 21 Juli 2022) atau sekitar empat hari lagi.
Ada beberapa PSE besar yang telah mendaftarkan diri di antaranya Gojek, Ovo, Tiktok, Tokopedia, Traveloka, Spotify, Capcut. Kemudian platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends telah turut mendaftarkan diri,
Diketahui, pendaftaran PSE perusahaan dilakukan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangangan untuk melindungi para penggunanya.