
Perusahaan Haji Isam Jhonlin Agro Raya Klarifikasi Sengketa dengan Duta Palma
- Jawab Soal Somasi dan Laporan Polisi
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Perusahaan milik salah satu konglomerat Indonesia, Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) memberikan penjelasan atas keberatan Duta Palma Group, laporan kepolisian, surat somasi, hingga klaim kepemilikan crude palm oil (CPO) yang menjadi objek transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Klarifikasi disampaikan kepada otoritas bursa disampaikan melalui surat Nomor 087/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI Nomor S-11056/BEI/PP2/08-2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Salah satu poin yang dijelaskan JARR adalah terkait kapan perseroan mengetahui adanya keberatan Duta Palma Group dan persoalan hukum yang berkaitan dengan CPO tersebut.
JARR Sebut Tak Tahu Somasi Sebelum 23 April 2025
Dalam klarifikasinya kepada BEI, JARR menyatakan telah menerima beberapa surat somasi yang disampaikan Law Office Azhari & Co terkait permasalahan tersebut.
BACA JUGA:
Rumor Haji Isam Akuisisi Bayan Resources, Giliran Jhonlin Buka Suara - ibukotakini.com
Namun, perseroan menyebut belum memberikan tanggapan secara langsung karena berdasarkan pemahaman dan kajian internal, substansi utama perselisihan berada dalam hubungan hukum antara pihak Agrinas dan Duta Palma Group.
“Sehingga Perseroan memahami bahwa keberatan atau tuntutan atas subjek perselisihan tersebut pada prinsipnya merupakan hal yang perlu diselesaikan oleh Pihak Agrinas dan Pihak Duta Palma Group yang terlibat langsung dalam perselisihan tersebut,” tulis Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk Indra Irawan.
JARR menyatakan memahami bahwa keberatan atau tuntutan atas persoalan tersebut pada prinsipnya perlu diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perselisihan.
Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan somasi tersebut sebelum 23 April 2025.
Transaksi CPO Disebut Sudah Diselesaikan
JARR juga menjelaskan maksud pernyataan sebelumnya bahwa keberatan Duta Palma, laporan kepolisian, dan surat somasi baru diketahui setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai.
BACA JUGA:
Menurut perseroan, yang dimaksud dengan proses tersebut adalah seluruh rangkaian transaksi pengadaan dan pembayaran CPO telah diselesaikan para pihak.
Tahapannya mencakup penerimaan CPO oleh JARR, penyelesaian administrasi, penerbitan dokumen penagihan, serta penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran atas CPO yang telah diterima sesuai kesepakatan.
“Dari Tahapan i sampai dengan iv yang telah dilaksanakan oleh masing masing pihak serta telah selesai sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak,” imbuh Indra Irawan.
JARR juga menyatakan tahapan penerimaan barang, penerbitan invoice, pembayaran sebagian, hingga pelunasan pembayaran telah dilaksanakan dan selesai sesuai kesepakatan para pihak.
JARR Sebut Keberatan Duta Palma Diketahui Mei 2026
Terkait waktu pertama kali mengetahui keberatan Duta Palma Group, JARR memberikan penjelasan yang lebih spesifik.
BACA JUGA:
Bayan Resources Buka Suara soal Isu Akuisisi 62,2 Persen Saham oleh Haji Isam - ibukotakini.com
Perseroan menyatakan keberatan Duta Palma Group pertama kali diketahui secara resmi melalui Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan kepada Direksi JARR. Dokumen tersebut diterima secara fisik oleh perseroan setelah tanggal penerbitannya.
JARR juga menyatakan surat Somasi Pertama dari kuasa hukum Duta Palma Group pertama kali diterima Direksi melalui pengiriman kurir.
Sementara itu, terkait klaim kepemilikan CPO yang menjadi objek transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara, JARR menyebut informasi tersebut pertama kali diketahui melalui Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan dan diterima secara fisik oleh Direksi perseroan.

Laporan Polisi Diketahui Secara Tidak Langsung
Untuk laporan kepolisian terkait objek transaksi, JARR menjelaskan bahwa laporan tersebut pada dasarnya tidak ditujukan kepada perseroan, melainkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
BACA JUGA:
Bayan Akuisisi Dermaga Muara Pahu, Perkuat Rantai Pasok Batu Bara - ibukotakini.com
Indra mengklaim baru mengetahui adanya laporan kepolisian tersebut secara tidak langsung melalui Surat Undangan Klarifikasi Kepolisian tertanggal 17 Juni 2025. Undangan itu diterima Direksi JARR dalam kapasitas perseroan sebagai pihak yang dimintai keterangan atau saksi.
Direksi JARR disebut tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena pada saat bersamaan terdapat agenda resmi perseroan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan.
“Laporan Kepolisian terkait objek transaksi pada dasarnya tidak ditujukan kepada Perseroan melainkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perseroan baru mengetahui adanya Laporan Kepolisian tersebut secara tidak langsung melalui Surat Undangan Klarifikasi Kepolisian Tanggal 17 Juni 2025 yang diterima oleh Direksi Perseroan dalam kapasitas Perseroan sebagai pihak yang dimintai keterangan/saksi,” jelas Indra.
JARR: Tidak Ada Fakta Material Lain
Dalam bagian akhir klarifikasi, JARR menyampaikan bahwa hingga 31 Agustus 2026 tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang dinilai dapat berdampak secara langsung terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat fakta material yang dapat memicu perubahan harga saham JARR secara signifikan di BEI. ***
Timeline pengetahuan perseroan mengenai sengketa CPO.
- 23 April 2025: JARR menyatakan belum mengetahui somasi yang dimaksud.
- 17 Juni 2025: JARR mengetahui laporan kepolisian secara tidak langsung melalui undangan klarifikasi.
- 16 Mei 2026: JARR menyatakan secara resmi mengetahui keberatan Duta Palma dan klaim kepemilikan CPO melalui Somasi Pertama.
- 31 Agustus 2026: JARR menyampaikan klarifikasi kepada BEI dan menyatakan tidak ada fakta material lain yang berdampak signifikan terhadap perseroan.
