Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin
Advertorial

Perusahaan Tak bayarkan THR, DPRD Kaltim Rekomendasikan Beri Sanksi

  • IBUKOTAKINI.COM –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 938 aduan THR (Tunjangan Hari Raya) sejak dibuka 28 M
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 938 aduan THR (Tunjangan Hari Raya) sejak dibuka 28 Maret 2023 sampai 15 April 2023. Di mana aduan tersebut mencakup 669 perusahaan.

Terkait pembayaran THR, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin turut serta menyoroti hal tersebut. 

Salehuddin mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

“Tidak ada sistem cicil THR wajib untuk memberikan minimal 1 bulan gaji untuk THR untuk karyawannya dan ini menjadi ketetapan, jangan sampai ada perusahaan berdalih macam-macam karena ini sebuah kebijakan nasional dan kemudian juga di support oleh kebijakan provinsi tinggal proses realisasi saja termasuk untuk ASN dan honorer," terangnya dikutip Senin (17/4/2023). 

BACA JUGA:

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang lalai akan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, maka bisa diberikan sanksi. 

“Kami merekomendasikan perusahaan tersebut diberikan sanksi,” ucapnya.

Selain itu, Salehuddin juga memberikan dukungan Gubernur Isran Noor terkait pemberian THR bagi honorer di Kaltim.

"Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Kaltim dipersilakan selama tidak melanggar aturan," ujarnya. ###