Perusahaan Tak Mampu Bayar UMP 2025 Boleh Ajukan Penangguhan
- Perundingan UMP Kaltim tahun 2025 berlangsung alot.
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Menindaklanjuti keputusan itu, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur menggelar pertemuan pada Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Upah Minimun Sektoral Provinsi Kalimantan Timur (UMSP) 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menetapkan UMSP Tahun 2025 sesuai Pasal 7 Ayat (1), (3) dan (4), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) huruf a, Ayat (2) huruf a, dan Ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan parameter lainnya.
Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dan UMSP untuk lima sektor utama juga telah disepakati: yakni sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77, Sawit: Rp 3.633.003,48 Kehutanan: Rp 3.650.900,05, Batu Bara: Rp 3.722.486,32, Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46.
BACA JUGA:
Penetapan Kenaikan UMP 2025, Apindo Minta Penjelasan - ibukotakini.com
Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo, berharap keputusan kenaikan UMP tidak menghambat operasional perusahaan atau menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sebaiknya kalau perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025 bisa dikasih kesempatan mengajukan penangguhan tentunya prosesnya melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” kata Slamet, Selasa (10/12/2024).
“Keputusan kenaikan 6,5% ini sudah diputuskan oleh Presiden dengan berbagai pertimbangan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha,” jelasnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa proses perundingan UMP berlangsung cukup sulit dan memakan waktu.
BACA JUGA:
Penetapan UMK Balikpapan Tunggu Arahan Kemenaker - ibukotakini.com
“Ini keputusan yang membutuhkan pemikiran detail dari semua pihak untuk mencapai kesepakatan yang bisa diterima baik oleh pengusaha maupun pekerja,” tambahnya.
Selain itu, ia mengapresiasi keberhasilan penetapan UMSP 2025, yang baru kembali dirundingkan setelah beberapa tahun terakhir tidak dibahas.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP 2025, Slamet berharap keputusan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja yang membutuhkan peningkatan kesejahteraan dan pengusaha yang berupaya menjaga keberlanjutan usaha mereka.
Rapat ini melibatkan seluruh elemen Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. ***