Bekas galian tambang batu bara di Kalimantan Timur. (Foto: FWI)
Ekbis

Perusahaan Tambang Tak Bisa Beroperasi Hanya Bermodal IUP

  • Perusahaan Wajib Miliki RKAB
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan pertambangan hanya dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Setiap badan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan operasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara melalui sistem perizinan dan pengawasan yang baku, terukur, serta terdigitalisasi.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki perusahaan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RKAB menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang. Dokumen tersebut memuat aspek pengusahaan, teknis, finansial, serta lingkungan.

Pengajuan RKAB Dilakukan Secara Digital

Tri menjelaskan, seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan RKAB dilakukan secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne dan e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola pertambangan nasional.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari legalitas perusahaan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan dan jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelasnya.

Aturan RKAB Diperkuat PP Nomor 39 Tahun 2025

Pemerintah memperkuat pengaturan RKAB melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. 

Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," kata Tri.

Pemerintah Beri Kesempatan Perusahaan Melengkapi Dokumen

Bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah membuka ruang perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Ditjen Minerba juga secara aktif melakukan pendampingan melalui program coaching clinic agar badan usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujarnya.

Ditjen Minerba telah melakukan ratusan pendampingan kepada pelaku usaha. 

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Penguatan sistem perizinan dan digitalisasi RKAB ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.***