
Perusahaan Wajib Lapor LKPM Sebelum 10 Oktober 2025
- Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Melapor
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025.
Dalam surat bernomor 500.10.6.2/1111/DPMPTSP tertanggal 30 September 2025, Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa penyampaian laporan LKPM wajib dilakukan pada 1–10 Oktober 2025.
Laporan ini harus disampaikan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.
BACA JUGA:
“Kami mohon bantuan Apindo untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh anggota, khususnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) skala menengah dan besar,” demikian bunyi surat yang ditujukan ke APINDO tersebut.
Dasar kewajiban penyampaian LKPM merujuk pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM sesuai jadwal dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.
BACA JUGA:
Apindo Kaltim Bagi Tips Kurangi Pajak Melalui Aplikasi Coretax
Sebagai informasi, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi sekaligus mendorong penanaman modal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mempermudah proses, pelaku usaha dapat mengakses panduan pengisian LKPM melalui menu Panduan di laman OSS, atau menghubungi petugas BKPM via email dalaks@bkpm.go.id, serta layanan konsultasi di loket LKPM DPMPTSP Balikpapan dan nomor layanan admin 0815-4500-0033. ***
