Petani sawit di Kaltim menerima program PSR yang berasal dari BPDPKS. Lebih dari 2240 hektare lahan sawit petani akan diremajakan.
Bisnis

Petani Sawit di Kukar dan Paser Masuk Program PSR

  • Program PSR di Kaltim sudah berlangsung sejak 2017.
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Petani sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser mendapat bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, luas lahan yang masuk dalam kegiatan tersebut mencapai 2.240 hektare. 

“Target PSR terbagi dua, yakni di Kabupaten Paser seluas 2.000 ha dan Kutai Kartanegara 240 ha,” kata Ujang Rachmad, Ahad (24/4/2022). Pelaksanaan program PSR di Kaltim, dimulai sejak tahun 2017 dengan luasan kebun rakyat yang diusulkan mencapai 7.319 ha.

Luasan itu telah mendapat rekomendasi teknis (Rekomtek) Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian. "Dari luasan itu yang telah ditebang seluas 6.943 ha atau mencapai 94.86 persen," jelas Ujang dalam pernyataan resmi.

Sedangkan luasan lahan yang telah ditanam kembali mencapai 6.846 ha atau sekitar 93,53 persen. Sementara itu jumlah dana yang telah ditransfer ke petani oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejumlah Rp 194,24 miliar.

Alokasi dana PSR dianggarkan sebesar Rp 25 juta per hektara dari BPDPKS di bawah naungan Kementerian Keuangan. "Dananya disalurkan langsung kepada kelompok tani sawit di daerah," tambahnya lagi.

Program PSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit nasional yang saat ini rata-rata sebesar 3-4 ton/hektare dan umur tanaman di atas 25 tahun.

Pelaksanaan program PSR dengan penggunaan bibit unggul dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP), akan meningkatkan produksi kelapa sawit tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pekebun rakyat secara optimal.

Program PSR ditargetkan dari tahun 2020-2022 untuk lahan seluas 540 ribu hektare dan didukung pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun.

Sementara modal kerjanya seperti membeli pupuk dan perawatan, bisa dilanjutkan dengan menggunakan Kredit Usaha Rakyat, dengan grace period selama 5 tahun dan besar bunga hanya 3 persen. Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen. (*)