PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan tebar dividen jumbo tahun buku 2025.
Ekbis

PGAS Dihukum Bayar Kompensasi kepada Perusahaan Singapura, Gunvor

  • PGAS akan Mengambil Langkah Hukum
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menghadapi putusan arbitrase dalam sengketa hukum dengan Gunvor Singapore Pte. Ltd. Perseroan diminta membayar kompensasi kepada Gunvor berdasarkan putusan yang dikeluarkan tribunal arbitrase.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Agustus 2026, PGAS mengungkapkan telah menerima Putusan Arbitrase Nomor 246358 atas gugatan yang diajukan Gunvor Singapore Pte. Ltd. di The London Court of International Arbitration (LCIA).

PGAS menyatakan memperoleh informasi mengenai putusan tersebut pada 26 Agustus 2026. Tribunal telah mengeluarkan putusan arbitrase yang masih bersifat parsial.

Dalam putusan tersebut, PGAS diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi antara kedua pihak.

BACA JUGA:

‎PGAS Tebar Dividen Jumbo Tahun Buku 2025 - ibukotakini.com

“Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi,” tulis Corporate Secretary PT Pertamina, Fajriyah Usman dalam laporan informasi atau fakta material ke otoritas Bursa Efek Indonesia.

Namun, dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, PGAS belum mengungkapkan nilai kompensasi yang harus dibayarkan kepada Gunvor.

PGAS Telaah Putusan Arbitrase

Manajemen PGAS menyatakan tengah melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap putusan arbitrase tersebut, termasuk dampak dan implikasinya terhadap perseroan.

PGAS menegaskan putusan yang diterima masih bersifat parsial. Karena itu, perseroan masih mengkaji langkah yang akan ditempuh dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA: 

IHSG Merosot Tajam usai MSCI Coret BREN dan AMMN, Ini Dampaknya - ibukotakini.com

“Putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Fajriyah. 

Ia menambahkan, manajemen PGAS juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila dinilai perlu dan tepat, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” pungkasnya. 

Dengan belum diungkapkannya nilai kompensasi dan putusan yang masih bersifat parsial, dampak finansial akhir sengketa antara PGAS dan Gunvor terhadap perseroan belum dapat diketahui dari dokumen keterbukaan informasi tersebut.***