Ilustrasi jargas rumah tangga.
Ekbis

PGN Gandeng Pertagas Niaga Kelola Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

  • JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil bersam
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) melalui skema transaksi afiliasi di lingkungan Subholding Gas Pertamina.

Dalam kerja sama tersebut, PTGN ditunjuk sebagai pelaksana operasional pengelolaan jaringan gas bumi yang mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, serta pengelolaan pelanggan. 

Perjanjian juga mengatur pembagian risiko dan tanggung jawab para pihak, termasuk mekanisme penggantian biaya pemakaian gas bumi dari PTGN kepada PGN.

Nilai rencana transaksi merupakan penggantian dari PTGN atas biaya pemakaian gas bumi PTGN dari pemasok gas, termasuk kewajiban pembayaran kepada transporter apabila ada, untuk keperluan pengelolaan jargas sesuai jumlah tagihan yang telah dibayarkan PGN kepada pemasok gas dan/atau transporter.

Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020. 

Hal ini mengingat PTGN merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Gas (Pertagas), sementara kepemilikan saham PGN pada Pertagas sebesar 51 persen. Dengan demikian, PTGN merupakan entitas terafiliasi yang secara tidak langsung sahamnya dimiliki PGN melalui Pertagas.

Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan jaringan gas bumi bagi rumah tangga dan pelanggan kecil secara terintegrasi dalam kerangka Subholding Gas.

“Transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan melalui penataan hubungan kerja sama dengan PTGN sebagai pelaksana operasional,” tulis Fajriyah kepada otoritas bursa, Senin, 29 Juni 2026.

Kerja sama ini juga memberikan kejelasan mengenai pembagian peran, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan biaya dan pendapatan. 

Di sisi lain, transaksi tersebut bertujuan menyelaraskan aspek operasional dan keuangan yang selama ini telah berjalan namun belum sepenuhnya didukung pengaturan kontraktual yang komprehensif.

Dengan demikian, pengelolaan jaringan gas dapat berjalan dengan tingkat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang lebih baik.

PGN menilai pemilihan PTGN sebagai mitra pelaksana operasional merupakan opsi paling efektif dan efisien dibandingkan pihak non-afiliasi. PTGN dinilai memiliki kapabilitas, pengalaman, serta kesiapan operasional yang telah terintegrasi dalam struktur Subholding Gas.

Selain itu, penggunaan entitas afiliasi memungkinkan koordinasi yang lebih optimal dalam pengelolaan operasional, pengendalian biaya, serta pengambilan keputusan strategis. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan holding dan subholding dalam mengoptimalkan sinergi internal grup.

Untuk memastikan kewajaran transaksi, PGN menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yakni KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan), untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi tersebut.

Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00302/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, penilai menyimpulkan keputusan pemegang saham untuk melaksanakan transaksi afiliasi pada perjanjian kerja sama pengelolaan jargas dinilai tepat karena memberikan sejumlah manfaat bagi perseroan.

Manfaat pertama adalah terjaganya keberlanjutan layanan dan stabilitas operasional Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap dilanjutkannya pengelolaan oleh PTGN, kegiatan operasional yang telah berjalan dapat berlangsung tanpa masa transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil.

Kedua, PGN dapat menghindari tambahan biaya atas novasi perikatan jual beli gas bumi dari PTGN ke PGN. Melalui skema perjanjian kerja sama pengelolaan jargas, PGN tidak perlu melakukan novasi atas perikatan jual beli gas bumi yang sebelumnya telah berjalan melalui PTGN.

Ketiga, transaksi ini juga menghindari tambahan biaya atas novasi kerja sama pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga potensi tambahan biaya, waktu, dan kompleksitas koordinasi dengan para pihak terkait dapat diminimalkan.

Keempat, keterlibatan PTGN sebagai pengelola operasional memungkinkan PGN menghindari peningkatan biaya operasi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN apabila seluruh pengelolaan operasional dialihkan secara langsung kepada PGN.

Dengan tetap mempertahankan PTGN sebagai operator, PGN dapat menjaga efisiensi pengelolaan infrastruktur jargas sekaligus mendukung keberlanjutan operasional dan peningkatan kinerja bisnis perseroan secara keseluruhan. ***