PGN siapkan langkah hukum melawan putusan arbitrase.
Ekbis

PGN Wajib Bayar Kompensasi ke Gunvor, Dampak Keuangan Masih Dikaji

  • PGN Siapkan Langkah Hukum
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengungkap kewajiban membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa kontrak liquefied natural gas (LNG). Kewajiban tersebut muncul setelah majelis arbitrase menolak deklarasi Force Majeure yang diajukan PGN pada November 2023.

Penjelasan tersebut disampaikan PGN kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 September 2026, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI terkait Putusan Arbitrase No. 246358.

Dalam putusan arbitrase parsial (Partial Award) tersebut, sengketa yang telah diputus berkaitan dengan klaim Gunvor atas LNG kargo 4 sampai 8 pada 2024 serta LNG kargo 1 sampai 4 pada 2025.

"Tribunal memutuskan bahwa deklarasi Force Majeure PGN tanggal 3 November 2023 tidak diterima," tulis Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi kepada BEI.

BACA JUGA:

PGAS Dihukum Bayar Kompensasi kepada Perusahaan Singapura, Gunvor - ibukotakini.com

Dengan putusan tersebut, PGN dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan diwajibkan membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim terkait sembilan kargo LNG tersebut.

Nilai Kompensasi Belum Diungkap

Meski mengakui adanya kewajiban pembayaran, PGN belum mengungkap nilai nominal kompensasi yang harus dibayarkan kepada Gunvor dalam penjelasan kepada BEI tersebut.

PGN menyatakan nilai kompensasi dan kewajiban finansial lainnya mengikuti substansi putusan arbitrase. Perseroan juga masih melakukan penelaahan terhadap langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh.

Dari sisi keuangan, PGN menyebut perhitungan dampak putusan masih dalam proses. Dampak finansial tersebut akan menjadi bagian dari reviu Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026.

BACA JUGA:

‎PGAS Tebar Dividen Jumbo Tahun Buku 2025 - ibukotakini.com

"Perseroan masih melakukan penelaahan atas upaya hukum selanjutnya yang dapat ditempuh," kata Fajriyah.

Baru Sembilan Kargo yang Diputus

PGN menegaskan putusan yang diterima merupakan Partial Award, bukan putusan akhir atas seluruh perkara arbitrase dengan Gunvor.

Partial Award merupakan putusan majelis arbiter yang menyelesaikan sebagian tuntutan atau materi sengketa sebelum putusan akhir (Final Award) dikeluarkan.

Dalam perkara Gunvor, putusan parsial hanya mencakup sembilan kargo LNG, yakni kargo 4 sampai 8 tahun 2024 dan kargo 1 sampai 4 tahun 2025.

Sementara itu, masih terdapat klaim Gunvor atas sebagian kargo LNG periode 2025 serta kargo tahun 2026 dan 2027 yang belum diputuskan.

BACA JUGA:

‎IHSG Pekan Ini Diprediksi Menguat, Berpeluang Tembus 6.600 - ibukotakini.com

Lembaga arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA) masih mencadangkan yurisdiksi untuk memeriksa klaim atas sisa kargo tersebut apabila Gunvor melanjutkan proses arbitrase.

Selain itu, yurisdiksi Tribunal juga masih mencakup sejumlah persoalan lain, termasuk biaya arbitrase, biaya hukum berikutnya, serta langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlakuan Partial Award.

PGN Siapkan Langkah Hukum

PGN menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak berdampak terhadap operasional perseroan.

Untuk aspek hukum, perseroan masih melakukan penelaahan secara menyeluruh dan berdiskusi dengan konsultan hukum serta berkonsultasi dengan instansi dan lembaga terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan upaya hukum lebih lanjut yang dinilai perlu dan tepat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik perseroan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:

BEI Tetapkan 3 Emiten sebagai Saham Hijau Perdana, Ada HGII, KEEN, dan TOBA - ibukotakini.com

Dalam hal implementasi putusan arbitrase, PGN menjelaskan Gunvor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PGN juga memastikan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.