Pilkada Selesai, Tugas PPK dan PPS Berakhir
- Di Kota Balikpapan, total PPK berjumlah 30 orang, dengan lima orang di setiap kecamatan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai, dan masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada Januari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa masa tugas PPK dan PPS berakhir pada Januari 2025 dan akan menerima honor terakhir pada bulan yang sama.
"Masa baktinya sudah selesai, sehingga mereka tidak akan dilibatkan lagi saat pelantikan nanti," ungkapnya dalam wawancara dengan media, Selasa, 6 Januari 2025.
Yudho menjelaskan bahwa badan adhoc ini dibentuk untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas teknis di tingkat kecamatan dan kelurahan, yang mana masa tugas PPK dan PPS adalah delapan bulan.
BACA JUGA:
Dishub Balikpapan Tetapkan Tarif Balikpapan City Trans, Segini Besarannya! - ibukotakini.com
"PPK dan PPS adalah badan adhoc yang membantu dalam proses pemungutan suara. Kita merekrut PPK terlebih dahulu, kemudian langsung merekrut PPS. Rencananya, pembubaran PPK dan PPS akan dilakukan pada pertengahan Januari ini," kata Yudho.
Di Kota Balikpapan, total PPK berjumlah 30 orang, dengan lima orang di setiap kecamatan. Sementara itu, PPS terdiri dari tiga orang per kelurahan, sehingga totalnya ada 102 orang dari 34 kelurahan dan jumlah petugas kesekretariat di kelurahan dan kecamatan sama dengan petugas PPK dan PPS, sehingga menjadikan total keseluruhan badan adhoc sebanyak 264 orang. "Jadi, total badan adhoc yang kami miliki adalah 264 orang," tutup Yudho. ***