Pimpinan DPRD Kutim 2019-2024 Klarifikasi Tudingan Soal Silpa APBD 2024
Kutai Timur

Pimpinan DPRD Kutim 2019-2024 Klarifikasi Tudingan Soal Silpa APBD 2024

  • Proses penyusunan APBD 2024 telah dilakukan sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023.
Kutai Timur
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – Unsur pimpinan DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 akhirnya buka suara menanggapi tudingan yang menyebut mereka bertanggung jawab atas tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam APBD 2024. Tudingan ini muncul dalam Debat Kedua Pilkada Kutim yang digelar di Samarinda pada 19 November 2024.

Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024, Joni, bersama dua pimpinan lainnya, Asti Mazar dan Arfan, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi. 

Dalam pernyataannya, Joni menegaskan bahwa proses penyusunan APBD 2024 telah dilakukan sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023.

"Kami tidak keluar dari aturan yang ada. Semua tahapan, mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan APBD, telah kami selesaikan. Bahkan, KUA/PPAS sudah disahkan pada 12 Agustus 2024," ujar Joni.

Joni menjelaskan bahwa penyusunan APBD melibatkan tahapan yang panjang dan harus mengikuti prosedur. Setelah menerima Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari pemerintah kabupaten, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Kami telah mengesahkan KUA/PPAS sebelum pelantikan DPRD baru pada 14 Agustus 2024. Karena masa transisi, estafet pembahasan dilanjutkan oleh pimpinan baru," jelas Joni.

BACA JUGA:

PKS Dorong Optimalisasi Pendapatan dan Pemanfaatan APBD di Kutai Timur - ibukotakini.com

Namun, ia juga menyoroti lambatnya TAPD dalam menyampaikan berkas KUA/PPAS kepada DPRD, yang menjadi penyebab keterlambatan pembahasan.

"Kami sudah mendesak TAPD beberapa kali untuk menyetor berkas, tapi tidak kunjung diserahkan. Kami tidak ingin APBD asal-asalan. Isinya harus dipelajari dengan cermat," tambahnya.

Joni juga menegaskan bahwa DPRD periode 2019-2024 tidak menyetujui pembayaran proyek multiyears contract (MYC) melalui APBD Perubahan 2024. Keputusan ini diambil karena MYC tidak dibahas dalam APBD Perubahan sesuai kesepakatan dengan pemerintah.

"Kami tidak mau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. MYC tidak masuk dalam pembahasan APBD Perubahan, sehingga tidak kami setujui," katanya.

Purna Wakil Ketua II DPRD Kutim, Asti Mazar, turut menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.

"Kami menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel. Semua yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Asti.

Menanggapi tudingan yang menyebut Fraksi Golkar sebagai satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan APBD Perubahan 2024, Joni menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan, melainkan upaya memastikan kualitas APBD. (Adv)