Pj Bupati PPU Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024 dalam Pembukaan Sosialisasi
- Setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan kredibilitas sebagai aparat pemerintah.
Penajam
PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah serentak tahun 2024.
Acara ini berlangsung pada Jumat (13/09/2024) di Gedung Graha Pemuda dan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. Ratusan ASN perwakilan dari berbagai perangkat daerah di PPU, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Makmur Marbun menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, ASN memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan, terutama dalam proses demokrasi.
"Netralitas bagi ASN ini sangat penting karena ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Semua yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik," jelas Makmur.
Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN, pengawasan dari masyarakat dan media juga diperlukan untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:
- Peduli Inovasi Ekraf Daerah, Makmur Marbun Raih Penghargaan - ibukotakini.com
- Sambut Kunker Iriana Jokowi, Ketua TP-PKK PPU Paparkan Program PKK - ibukotakini.com
“Saya meminta masyarakat dan media di PPU untuk turut serta mengawasi. Jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik, laporkan kepada saya atau Bawaslu dengan bukti yang cukup untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Makmur juga menggarisbawahi bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
"Pemerintah daerah ingin mengedukasi ASN dan aparat pemerintah desa agar memahami aturan dan pedoman netralitas, serta mampu menjaga integritas dan profesionalisme selama Pilkada," tambahnya.
Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan kredibilitas sebagai aparat pemerintah. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat menjadi teladan dalam hal integritas dan profesionalisme.
“Mari kita pastikan bahwa proses Pemilu kepala daerah serentak tahun 2024 berlangsung dengan jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia (Luber dan Jurdil),” tutup Makmur. (Adv/Diskominfo PPU)