Pemprov Kaltim menerima rekomendasi dari Jatam terkait penanganan tambang batubara ilegal.
Ekbis

Pj Gubernur Kaltim Terima Rekomendasi Jatam

  • Aktivis merekomendasikan pembentukan satgas dalam upaya menangani tambang ilegal.
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik  mengapresiasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)  Kaltim yang menyerahkan informasi mengenai dugaan adanya ambang ilegal di wilayah Benua Etam. 

Hal ini diucapkan Akmal Malik saat menerima Dinamisator Jatam, Mareta Sari di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim,  Komplek Pendopo Odah Etam, Jumat (28/6/2024). 
  
Dalam pertemuan itu, Jatam Kaltim   menyampaikan terkait maraknya praktik  tambang ilegal di Kalimantan Timur, salah satunya di  Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, sekaligus  mendorong Pemprov Kaltim untuk membentuk Satgas  Penindakan Tambang llegal di Kaltim.  

Pj Gubernur Akmal Malik menyambut baik dan  mengapresiasi Jatam Kaltim yang telah memberikan  laporan berupa aduan masyarakat Desa Sumber Sari,  Kutai Kartanegara yang wilayahnya terdampak atas  praktik tambang ilegal meskipun sudah ditetapkan  sebagai desa wisata dan lumbung pangan.  

"Saya sangat bahagia hari ini, karena mendapatkan  feeding sangat bagus dari teman-teman Jaringan  Advokasi Tambang Kaltim. Ini sebagai bentuk bottom up  pengawasan, sebagai bentuk aspirasi orang Kaltim  sendiri, karena Jatam mewakili warga Kaltim tentang  kerisauan mereka terkait tambang-tambang ilegal,"  ujar gubernur dalam pernyataan resmi yang dikutip hari ini. 

Akmal Malik mengungkapkan Pemprov Kaltim juga  menerima dua rekomendasi yang disampaikan oleh  Jatam Kaltim terkait penanganan tambang ilegal di  Kaltim.

Pertama adalah pembentukan Satuan Tugas  Penindakan Tambang llegal di Kaltim, dan kedua adalah  pemulihan ruang hidup masyarakat atas segala bentuk  pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat aktivitas  pertambangan.

"Itu kedua-duanya kita terima. Untuk satgas nanti segera Pak Asisten menyiapkan, tapi kami minta juga Jatam ada didalamnya, kita akan menyatukan langkah dulu. Jatam atau siapapun lembaga diluar sana yang mempunyai kepedulian terhadap bagaimana kita menjaga lingkungan, menghindari dampak-dampak negatif dari illegal mining, ayo gabung sama kita. Kita akan bergerak segera, tentunya kita bekerja sesuai kapasitas," katanya.

Akmal menerangkan bahwa kapasitas pemerintah daerah adalah memfasilitasi untuk kemudian menyampaikan aduan dari masyarakat atau kelompok/lembaga yang mewakili masyarakat, kepada yang berwenang.

"Posisi pemerintah daerah adalah memfasilitasi untuk kemudian
menyampaikannya kepada mereka yang berwenang. Karena yang berhak untuk ilegal ini kan penegakan hukum nih. Dan untuk mungkin yang punya izin tapi dia melanggar juga dan menyebabkan kerusakan di masyarakat, kita sampaikan kepada berwenang," pungkas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Hadir mendampingi Pj Gubernur, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembanguan Ujang Rachmad yang juga Plt Kepala Dinas ESDM Kaltim dan Kepala Biro Hukum Suparmi. Juga hadir Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sutarno. ***