Kabur asap masih terpantau menyelimuti Kota Balikpapan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Balikpapan

PJJ Balikpapan Diperpanjang hingga Batas Waktu Belum Ditentukan

  • Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, pendidikan nonformal, SD, hingga SMP negeri dan swasta. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2656/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan.

Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 16 Oktober 2026 itu mengatur penghentian sementara pembelajaran tatap muka mulai 17 Oktober 2026 hingga ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring atau online.

Kualitas Udara Memburuk, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menyebut hasil evaluasi perkembangan kualitas udara per 16 Oktober 2026 menunjukkan kecenderungan kondisi yang semakin memburuk.

“Laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan juga menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik, Minggu (18/10/2026). 

Kondisi itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengatur kembali penyelenggaraan layanan pendidikan demi melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

Seorang siswa belajar dari rumah semenjak PJJ diberlakukan Rabu (14/10/2026) 

Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, Pemkot Balikpapan mempertimbangkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Guru Tetap Bekerja dari Kantor, Tugas Siswa Tidak Boleh Berlebihan

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO).

“Kepala satuan pendidikan diminta mengatur mekanisme PJJ agar tetap efektif. Materi pembelajaran difokuskan pada tugas terstruktur, literasi, dan penguatan karakter," ujar Irfan. 

Sekolah juga diminta tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan selama pembelajaran daring berlangsung.

Sementara itu, pengaturan presensi atau kehadiran peserta didik diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Untuk memastikan pembelajaran mandiri berjalan dengan baik, pihak sekolah diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan melalui media komunikasi daring atau grup kelas bersama orang tua maupun wali murid.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Pemkot Balikpapan turut mengimbau orang tua dan wali murid untuk mengawasi anak-anak selama masa pembelajaran jarak jauh.

Anak-anak diminta tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan guna meminimalkan paparan kabut asap.

Orang tua juga diminta memastikan anak menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi.

Apabila terpaksa harus keluar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker yang layak. Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sekolah Kembali Tatap Muka Menunggu Evaluasi Kualitas Udara

Pemkot Balikpapan belum menetapkan tanggal berakhirnya kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut.

Dalam surat edaran, pembelajaran tatap muka baru dapat dilaksanakan kembali dengan memperhatikan hasil evaluasi kondisi kualitas udara terkini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama instansi terkait akan memantau perkembangan ISPU sebagai bahan evaluasi sebelum pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Kebijakan ini juga dapat disesuaikan oleh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Kementerian Agama, serta yayasan pondok pesantren di Balikpapan.

Dengan demikian, orang tua dan peserta didik diminta mengikuti informasi resmi dari sekolah maupun pemerintah daerah terkait perkembangan pelaksanaan PJJ dan kemungkinan dimulainya kembali pembelajaran tatap muka. (Adv Diskominfo Balikpapan)