PKPU Kembali Layangkan Gugatan ke PT Waskita Karya
- JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali dilayangkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT di
Ekonomi
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali dilayangkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Merujuk pada Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus diketahui jika gugatan PKPU tersebut diajukan oleh seseorang pihak bernama Donny Hartanto Lasmana.
Gugatan PKPU ini telah tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut belum diketahui detail mengenai alasan diajukannya gugatan PKPU kepada WSKT tersebut karena memang tidak ada dalam detail SIPP PN Jakpus. Adapun kemudian sidang pertama jika merujuk pada SIPP PN Jakpus akan digelar pada tanggal 11 Juli 2023 mendatang.
Gugatan PKPU ini bukanlah pertama kali dihadapi oleh WSKT karena sebelumnya perusahaan BUMN ini juga telah mendapat gugatan serupa. Sebelumnya PT Megah Bangun Baja Semesta pernah menggugat Waskita Karya. Namun kemudian perusahaan ini mencabut gugatannya yang ditujukan kepada Waskita Karya pada 14 Maret 2023.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/harga-minyak-sawit-dunia-diperkirakan-stabil-hingga-kuartal-iii-2023
- https://ibukotakini.com/read/hanya-2-hari-perdagangan-indo-premier-rekomendasikan-6-saham-untuk-trading
Selang beberapa hari kemudian tepatnya pada 17 Maret 2023 Bukaka Teknik Utama kemudian ganti melayangkan gugatan PKPU kepada perusahaan pelat merah ini. Gugatan PKPU dari Bukaka Teknik Utama ini kemudian didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dengan register nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun petitum yang diajukan oleh Bukaka Teknik Utama pada saat itu yaitu menetapkan PKPU sementara kepada Waskita Karya beserta segala akibat hukumnya. Selain itu Bukaka Teknik Utama juga meminta kepada hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan dan menghukum perusahaan pelat merah tersebut untuk membayar biaya perkara.
Namun sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta sebelumnya, Bukaka Teknik Utama akhirnya kemudian juga mencabut gugatan PKPU tersebut pada 7 April 2023. ###