PLN Amankan Aset SUTT, Legalitas Lahan Diperkuat
Balikpapan

PLN Amankan Aset SUTT, Legalitas Lahan Diperkuat

  • Pengamanan aset merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga amanah negara, terutama terhadap infrastruktur
Balikpapan
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur terus mempertegas komitmennya dalam menjaga aset strategis nasional melalui penguatan legalitas hukum.

Langkah konkret dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan tapak tower SUTT 150 kV jalur Tanjung Redeb–Talisayan pada Februari 2026 lalu.

Kegiatan lintas instansi ini menjadi instrumen vital untuk memastikan infrastruktur kelistrikan di wilayah Bumi Batiwakkal memiliki landasan hukum yang sah. Pengukuran batas tanah dilakukan secara presisi sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi aset yang clear and clean.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menegaskan bahwa penguatan legalitas hukum merupakan prioritas dalam pengelolaan aset perusahaan.

Sinergi yang telah terjalin lama dengan Kantah Berau menjadi faktor penting dalam kelancaran proses di lapangan, terutama dalam sinkronisasi data dan percepatan administrasi di jalur transmisi tersebut.

“Kami terus berkomitmen memperkuat legalitas hukum pada setiap aset yang dikelola. Tujuannya agar infrastruktur yang melayani masyarakat berdiri di atas dasar hukum yang sah,” ungkapnya pada Kamis 2 April 2026.

BACA JUGA:

Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Warga - ibukotakini.com

Basuki menambahkan, pengamanan aset merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga amanah negara, terutama terhadap infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Tim gabungan melakukan pengambilan data koordinat di lapangan dengan mengacu pada standar pertanahan. 

“Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar utama dalam mewujudkan tertib administrasi aset negara yang akuntabel,” ujarnya.

Kolaborasi yang telah terbangun antara PLN dan Kantah Berau dinilai efektif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui penataan aset yang terstruktur dan memiliki kepastian hukum.

“Dengan legalitas yang semakin kuat, jalur transmisi listrik di kawasan pesisir tersebut diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalimantan Timur di masa mendatang,” pungkasnya. ***