General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tren

PLN Hadirkan Kepastian Hukum, Proyek Kelistrikan Kaltara Melaju

  • Kepastian hukum merupakan landasan penting bagi keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
Tren
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

‎IBUKOTAKINI.COM - PT PLN (Persero) Grup Kalimantan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memperkuat kepastian hukum pembangunan infrastruktur kelistrikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). 

Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian proyek strategis ketenagalistrikan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kalimantan Utara.

Kerja sama tersebut ditandatangani di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7), oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT), PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra), serta PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, hingga infrastruktur kelistrikan lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kalimantan Utara.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:

‎PLN UIP KLT Raih Platinum, Budidaya Kepiting Soka Dongkrak Ekonomi - ibukotakini.com

Pendampingan itu mencakup langkah preventif maupun penyelesaian berbagai persoalan hukum yang muncul selama pelaksanaan proyek ketenagalistrikan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi dan target yang telah ditetapkan.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan kepastian hukum merupakan landasan penting bagi keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat," ucap Dewanto.

BACA JUGA:

YBM PLN UID Kaltimra Salurkan Zakat untuk Pendidikan hingga Warga Prasejahtera - ibukotakini.com

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan, jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara, General Manager PLN UID Kaltimra Muchamad Chaliq Fadli, serta jajaran manajemen PLN Grup Kalimantan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menegaskan Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada badan usaha milik negara.

"Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha PLN sekaligus mendukung penyelesaian persoalan perdata secara efektif," pungkasnya. ***