PPID Pelaksana PLN UIP KLT Raditya Kuntoro menyerahkan plakat kepada Ketua Komisi Informasi Kaltim Sencihan sebagai simbol sinergi dan kolaborasi
Samarinda

PLN UIP KLT Pastikan Layanan Informasi Publik Sesuai UU KIP

  • Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat
Samarinda
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang transparan dan akuntabel. 

Komitmen tersebut ditegaskan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui audiensi bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (6/5/2026).

Audiensi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, ini menjadi langkah strategis PLN UIP KLT untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, serta proses pengambilan keputusan badan publik.

Dalam pertemuan tersebut, PPID Pelaksana PLN UIP KLT yang juga Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Raditya Kuntoro, berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan.

Audiensi ini membahas standar pelayanan informasi publik, tata kelola dan pendokumentasian informasi, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:

PLN IUP KLT Terima Sertipikat Tower SUTT 150 kV Kotabaru - ibukotakini.com

Raditya menegaskan, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 terus dioptimalkan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP KLT sekaligus Atasan PPID Pelaksana, Basuki Widodo, menambahkan bahwa penguatan layanan informasi publik menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.

Menurutnya, informasi yang dikelola secara baik akan membantu masyarakat memahami program dan proses pembangunan yang dijalankan.

BACA JUGA:

PLN dan Polda Kaltim Kolaborasi Amankan Objek Vital Kelistrikan - ibukotakini.com

“Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT dalam memperkuat pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang aktif dan adaptif.

Ia menilai keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi aspek penilaian, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.

“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Penguatan fungsi PPID juga sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya. ***