Perumahan Borneo Paradiso
Kabar Ibu Kota

PN Batalkan Jaminan, Penghuni Borneo Paradiso Tak Perlu Resah

  • IBUKOTAKINI.COM – Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan gugatan PT Karya Agung Putra Indonesia (KAPI) agar membatalkan membatalkan hak tanggungan atas 13 ser
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan gugatan PT Karya Agung Putra Indonesia (KAPI) agar membatalkan membatalkan hak tanggungan atas 13 sertifikat yang dijaminkan PT Cowell Development Tbk, ke Bank QnB. 

Belasan sertifikat milik KAPI sebelumnya dipakai untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur perumahan Borneo Paradiso di Batakan, Balikpapan Timur.

PT KAPI melalui Kuasa Hukumnya, Agus Amri dan Hadi Manihuruk mengatakan, PN Balikpapan telah memutuskan gugatan itu melalui putusan sidang 9 Februari 2022. 

“Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor pekara 206/Pdt.G/2020/PN Balikpapan tanggal  19 Oktober 2020, yang pada amar putusannya menyampaikan bahwa pembatalan pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Cowell kepada bank QnB,” kata Hadi Manihuruk.

“Sehingga dengan adanya pembatalan hak tanggungan ini menjadikan jaminan yang ada di perumahan atau jaminan yang sedang dijaminkan di Bank QnB tidak dalam pemasangan hak tanggungan,” imbuh dia.

Dengan putusan itu, Hadi menilai jaminan ke Bank QnB bersifat free atau kosong. Dengan demikian, sertifikat tersebut tidak dimiliki oleh emiten berkode COWL. 

“Dari keputusan tersebut juga memerintahkan kepada BPN Balikpapan untuk mencabut dan menghapus status hak tanggungan pada jaminan di 13 sertifikat,” tambahnya. 

Hadi menyebut Cowell bertindak sebagai penyedia dana atau fokus pada pembangunan properti, sehingga tidak memiliki hal pelepasan lahan.

“Memang PT Cowell pernah dikatakan pailit oleh Pengadilan, tapi statusnya jadi stay, dari PN adalah keputusannya homologasi perdamaian, sehingga para pihak juga mempunyai kewenangan,” tuturnya. 

PT KAPI melalui Kuasa Hukumnya, Agus Amri dan Hadi Manihuruk 

Sementara, Agus Amri menambahkan, putusan PN menguatkan bahwa tanah aset tersebut dimiliki PT KAPI yang oleh Cowell menjaminkan ke Bank QnB. 

“Dalam permohonan ini diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan membatalkan hak tanggungan atas 13 sertifikat yang dijaminkan PT Cowell ke QnB,”  katanya, Senin (14/2/2022).

Agus Amri menambahkan, semua pihak harus menghargai putusan pengadilan meskipun proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa dari keseluruhan luas lahan Borneo Paradiso yang 150 hektar hanya separuh yang dijaminkan pihak PT Cowell ke Bank QnB, yang mana sudah banyak user, pembeli yang menempati rumah dan ruko agar tetap tenang, dengan adanya berbagai rumor yang meresahkan para penghuni, karena tidak semua objek ini dijaminkan oleh PT Cowell ke Bank QnB,” jelas Amri. 

Lanjut Amri, karena adanya proses hukum yang sudah putus meski belum inkrah, pihaknya juga belum memberikan sikap secara resmi atas putusan ini karena baik penggugat maupun tergugat sama-sama punya waktu 14 hari setelah putusan ini disampaikan kepada kedua belah pihak. 

“Kami sebagai penggugat maupun dari Bank QnB sebagai tergugat dan juga Cowell dan BPN sebagai tergugat hadir di sana, maka sejak 14 hari dibacakannya putusan itu atau pas 9 Februrai 2022 lalu kita belum menyatakan sikap, karena kita harus menunggu sampai proses ini berkekuatan hukum tetap, agar tidak melakukan langkah-langkah sepihak yang dapat mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” imbuhnya.