
Polda Kalbar Sudah Limpahkan 34 Kasus Karhutla Ke Kejaksaan
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melimpahkan 34 kasus dari 68 kasus kebakaran hutan dan lahan ke kejaksaan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
Kabar Ibu Kota
PONTIANAK—Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melimpahkan 34 kasus dari 68 kasus kebakaran hutan dan lahan ke kejaksaan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan bahwa seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Kalbar mencapai 100 kasus. Adapun, 32 kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Kalau yang 68 kasus itu sudah penyidikan dengan 77 orang tersangka,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/11).
Selain perorangan pihaknya juga menangani lima kasus yang diduga melibatkan korporasi. Dia memerinci dua kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dua kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus oleh Polres Mempawah. Semua kasus yang diduga melibatkan korporasi ini masih dalam proses sidik, memeriksa saksi ahli dan laporan forensik.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmijdi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan hanya dari masyarakat biasa tapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar lahan. Dia berharap Karhutla tidak lagi menjadi masalah besar di Kalbar.
“Jangan sampai investasi yang sudah kita lakukan menjadi masalah kita ke depan. Makanya hindari hal-hal yang curang, kelola lahan itu dengan hati jangan dengan nafsu, jangan cuma mementingkan kepentingan perusahaan tapi pentingkan juga masyarakat kita,” katanya.