Polda Kaltim Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Tersangka Ditangkap di Berau
Kabar Ibu Kota

Polda Kaltim Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Tersangka Ditangkap di Berau

  • Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kaltim terhadap seorang tersangka berinisial MI di Kabupaten Berau pada 8 Januari 2025.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, menjelaskan bahwa sabu seberat 433,76 gram ditemukan dalam sembilan bungkus plastik klip bening yang disimpan dalam kontak pancing, di area parkir sebuah hotel di Berau. Selain itu, tersangka juga mengaku menyimpan sabu sebanyak 64,78 gram brutto di rumahnya, yang dibagi dalam 68 plastik klip bening.

"Penangkapan MI berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Panglima Batur, Berau," jelasnya kepada media di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Kemudian, Tim Opsnal Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang berusia 24 tahun tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengejar pihak yang menjual narkotika kepada MI.

BACA JUGA:

UPTD PPA Balikpapan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Balita dan Ibunya - ibukotakini.com

Tersangka MI diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap penyidikan ini akan terus berkembang untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, serta dihadiri oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, lembaga bantuan hukum, dan jajaran Polda Kaltim.

Proses pemusnahan diawali dengan semua barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, dibuka dan dimasukkan ke dalam wadah yang berisikan air. Kemudian, air didalam wadah di mixer dan dibuang ke dalam kloset. ***