Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menelusuri berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga rantai distribusi paling akhir .
Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM, 12 Tersangka

  • Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama Pikres jajaran mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bertekad menelusuri berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga rantai distribusi paling akhir. Pasalnya, praktik ini rupanya masih ditemukan dengan berbagai cara di lapangan. 

Hal ini menjadi perhatian serius, terlebih di tengah ancaman krisis BBM akibat konflik global. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menegaskan,pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, khususnya pertalite dan solar, tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak.

“Supaya BBM ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, terutama solar yang rawan dialihkan, kita akan lakukan penegakan hukum sampai ke ujung dari penyalahgunaan ini,” ” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dia memaparkan, sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama Pikres jajaran mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. "Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

BACA JUGA:

BMKG Ingatkan Hujan Lebat Kaltim 8–9 April 2026.-ibukotakini.com

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, para pelaku menggunakan modus yang cukup beragam untuk mengelabui sistem distribusi.

Salah satunya dengan cara mengisi BBM secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu mengumpulkannya di satu tempat. “Diambil sedikit-sedikit, tapi dilakukan berulang dan kemudian dikumpulkan,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, terutama pada bagian tangki, agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 5.280 liter BBM, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari kendaraan, jeriken, drum, hingga alat pompa.

Pengungkapan ini melibatkan 10 polres di wilayah Kalimantan Timur. Meski begitu, tidak semua daerah ditemukan adanya pelanggaran.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.