Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud bersama masyarakat Kenohan.
Samarinda

Polemik Angkutan Sawit di Kenohan Berakhir

  • PT REA Kaltim dan 13 BUMDes Capai Kesepakatan
Samarinda
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM— Polemik pemutusan kerja sama angkutan sawit antara PT REA Kaltim Plantations dan 13 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya menemui titik terang.

Intervensi langsung Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, berhasil memediasi kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan damai yang berpihak pada ekonomi masyarakat lokal.

Kabar baik ini dikonfirmasi langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, kepada Gubernur Rudy Mas'ud pada Senin, 13 Juli 2026. 

Setelah melalui rangkaian rapat maraton secara daring pada 8–9 Juli lalu, PT REA Kaltim resmi sepakat untuk melanjutkan kerja sama angkutan sawit dengan seluruh BUMDes terkait.

Jeritan Warga Kenohan di Jalur Trans Kukar
 

Konflik ini bermula saat PT REA Kaltim memutuskan untuk menghentikan kerja sama angkutan sawit secara mendadak per 1 Juli 2026. Kebijakan ini memicu protes keras dari puluhan warga Desa Tuana Tuha, Kenohan.

Aksi protes memuncak ketika warga mengadang kendaraan dinas Gubernur Rudy Mas'ud saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut.

Mendengar keluhan warganya, Rudy Mas'ud langsung turun dari mobil, menemui massa, dan berjanji akan memanggil manajemen perusahaan guna mencari jalan keluar.

Poin-Poin Kesepakatan Damai PT REA Kaltim dan BUMDes

Gubernur Rudy Mas'ud menyambut gembira hasil mediasi yang dipimpin oleh Dinas Perkebunan Kaltim ini. Gubernur menegaskan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat sekitar.

"Alhamdulillah, ini kabar baik. Saya setuju masyarakat lokal yang diutamakan. Bukan malah dikurangi, apalagi diputus kerja samanya," tegas Rudy Mas'ud.

Berikut adalah 4 poin penting hasil kesepakatan maraton yang wajib dipatuhi kedua belah pihak:

1. Tidak Ada Pengurangan BUMDes: PT REA Kaltim Plantations tetap mempertahankan kerja sama dengan seluruh 13 BUMDes yang ada sebelumnya. Angkutan sawit akan dibagi secara merata antara BUMDes dan PT Rastra Kreasi Buana (RKB).

2. Alokasi Volume Adil:

Alokasi minimum volume pekerjaan diberlakukan sama rata untuk seluruh pihak tanpa terkecuali. Namun, kuota ini tetap menyesuaikan kondisi cuaca, volume produksi, dan kelancaran operasional di lapangan.

3. Sentralisasi Hukum Terpadu:

Seluruh Surat Perjanjian Kerja (SPK) kini berada di bawah pengelolaan langsung Departemen Legal PT REA Kaltim. Seluruh BUMDes diwajibkan mematuhi klausul yang tercantum dalam SPK demi hukum.

4. Transparansi Kondisi Kebun:

Pihak perusahaan membeberkan bahwa saat ini beberapa areal perkebunan sedang memasuki fase replanting (peremajaan) serta fase trek (siklus alami penurunan produksi akibat cuaca ekstrem). Kondisi ini disepakati akan terus dikomunikasikan secara berkala kepada pihak BUMDes.
 

Gubernur Rudy Mas'ud berharap komitmen yang tertuang dalam SPK baru ini dijaga dengan penuh tanggung jawab. Baginya, hubungan antara perusahaan besar swasta dan lembaga usaha desa harus bersifat simbiosis mutualisme.

"Kerja sama ini harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, baik BUMDes maupun PT REA Kaltim. Jika ini berjalan harmonis, dampaknya tentu adalah pertumbuhan ekonomi yang riil bagi kawasan hulu Kutai Kartanegara," pungkasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, aktivitas pengangkutan sawit di tiga kecamatan hulu Kukar dipastikan kembali normal, sekaligus menyelamatkan roda perekonomian desa yang sempat lumpuh selama hampir dua pekan.***