Polresta Balikpapan Gencarkan Penindakan Knalpot Brong
- Razia dan penindakan penggunaan aksesoris tak standar akan terus dilakukan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Satlantas Polresta Balikpapan semakin intensif menindak penggunaan knalpot brong di jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lalu lintas, terutama karena suara bising knalpot brong kerap mengganggu masyarakat.
Kepala Satlantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani, menegaskan bahwa penindakan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengendara lainnya. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas, tetapi diawali dengan imbauan agar pengendara mengganti knalpotnya,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan Pasal 285, pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong akan dikenakan tilang. Namun, jika pengendara bersedia mengganti knalpot di tempat, sanksi tilang tidak diberlakukan.
BACA JUGA:
Data penindakan menunjukkan tren kenaikan. Pada Desember 2024, Sat Samapta Polresta Balikpapan menilang 21 kendaraan, sementara pada Januari 2025 jumlahnya meningkat menjadi 24.
Sementara itu, dalam razia rutin, Tim Sabhara dan Sat Samapta mengamankan 84 kendaraan roda dua pada Desember 2024. Angka ini melonjak menjadi 91 kendaraan pada Januari 2025.
“Kami memberikan opsi penggantian knalpot di tempat. Ini memberikan dampak positif karena penggunaan knalpot brong mulai menurun,” tambah Kompol Ropiyani.
Knalpot brong yang diganti tidak akan dikembalikan kepada pemilik. Barang bukti tersebut diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimusnahkan.
Kompol Ropiyani mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menciptakan jalan raya yang lebih tertib dan nyaman.
BACA JUGA:
Letkol Kav Ikchsan Maulana Resmi Jabat Komandan Yonkav 13/Satya Lembuswana - ibukotakini.com
“Ke depan, razia dan penindakan akan terus dilakukan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung program ini demi kenyamanan bersama,” jelasnya lagi.
Ropiyani berharap langkah tegas Polresta Balikpapan diharapkan mampu menekan penggunaan knalpot brong dan meningkatkan kualitas kenyamanan berlalu lintas di kota ini.
Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan demi menciptakan suasana jalan yang lebih tenang dan kondusif. ***