Ponpes Hidayatullah Minta Pemungutan Suara Pria dan Wanita Secara Terpisah, KPU Balikpapan Berikan Solusi
- IBUKOTAKINI.COM - Pondok Pesantren Hidayatullah yang berada di Balikpapan Timur meminta penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara terpis
Politik
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pondok Pesantren Hidayatullah yang berada di Balikpapan Timur meminta penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara terpisah antara laki-laki dan perempuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan juga telah mengimplementasikan hal ini pada pemilu sebelumnya atas permintaan pengurus ponpes.
Hal itu dibenarkan oleh Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan yang mengatakan proses penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya memang dilaksanakan dengan mekanisme tersebut.
"Di Ponpes Hidayatullah, dari pemilu ke pemilu itu selalu kita pisahkan antara pemilih laki-laki dan perempuan. Karena, permintaan pengurus pondok pesantren," terangnya kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Ia menyebut, hal itu sebagai kearifan lokal yang perlu diakomodir oleh pihaknya. Sebab, menurut keyakinan dan ilmu fikih yang dijalankan oleh ponpes tersebut memang tidak diperbolehkan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu waktu dan tempat yang bersamaan.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-salurkan-bantuan-keuangan-parpol-tahun-2023
- https://ibukotakini.com/read/jumlah-dpt-pemilu-2024-kota-balikpapan-capai-509-487-tersebar-di-2-047-tps
"Akan tetapi, dalam pandangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) ini ada sebuah pelanggaran terhadap PKPU Nomor 10 pasal 15, di mana dalam menyusun daftar pemilih itu tidak boleh memisahkan satu keluarga tetapi berbeda TPS (Tempat Pemungutan Suara)," jelasnya.
"Sebagai bentuk kepatuhan KPU terhadap Undang-undang atau peraturan yang kita buat, maka kita gabung lagi (antara laki-laki dan perempuan)," lanjutnya.
Meski begitu, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dan tentu dalam pelaksanaannya juga tidak mudah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan ponpes terkait dan juga pemerintahan daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Balikpapan.
Solusi yang ditawarkan oleh KPU Balikpapan adalah memisahkan jam atau waktu pemungutan suara bagi pemilih laki-laki dan perempuan.
"Alhamdulillah dari pondok pesantren juga welcome. Artinya, silakan saja diatur (oleh KPU), misalnya jamnya (diatur) di TPS-nya nanti. Daftar pemilihnya tetap campur, satu keluarga gabung jadi satu. Tapi, pola memilihnya nanti kita atur waktunya," sebutnya.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mengatur, supaya tidak bercampur baur lagi," tutupnya.