Faizal Rachman
Kabar Ibu Kota

Porsi Dana Bagi Hasil Pajak Pusat-Daerah Berubah

  • IBUKOTAKINI.COM - UU HKPD mengharuskan revisi peraturan daerah (Perda) terkait dengan pajak dan pembagian hasil.
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti perubahan dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Faizal menyampaikan, perubahan tersebut mengharuskan revisi peraturan daerah (Perda) terkait dengan pajak dan pembagian hasil.

"Intinya, ke depan, dana bagi hasil dari provinsi tidak akan lagi mengendap terlebih dahulu di provinsi sebelum dibagi ke daerah. Contohnya dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan lebih langsung (diterima daerah)," jelas Faizal, Senin 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Dengan perubahan ini, pembagian hasil akan berjalan lebih efisien, dan presentasi pembagian pun akan berubah.

BACA JUGA:

"Peraturan ini mengubah posisi provinsi dalam pembagian dana bagi hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34%, sementara daerah mendapatkan 66%," jelasnya.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kutim itu menambahkan, dengan undang-undang baru tersebut, posisinya akan dibalik, di mana provinsi akan mendapatkan 66% dari pembagian hasil.

Sebagai contoh, "pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi kepada kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses pembagian lebih lanjut," lanjutnya.

Perubahan tersebut juga akan berdampak pada kompensasi dana yang tadinya masuk ke provinsi, sekarang akan langsung masuk ke kas provinsi dan daerah sesuai dengan undang-undang yang baru.

Dengan perubahan itu," Diharapkan akan mempercepat penyaluran dana bagi hasil dan meningkatkan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat-daerah," harapnya. (adv)