
Pos Indonesia dan KAI Disanksi, Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2025
- Sanksi SP III Tanpa Denda Finansial
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Tertulis III (SP III) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00018/BEI.PLP/06-2026 yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Selasa 20 Juni 2026.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025,” bunyi pengumuman BEI.
BEI menyebutkan PT Kereta Api Indonesia terlambat menyampaikan laporan keuangan dengan batas waktu pelaporan 12 Juni 2026, sedangkan PT Pos Indonesia melewati tenggat 15 Juni 2026.
Atas pelanggaran tersebut, kedua perusahaan dikenai sanksi SP III tanpa denda finansial.
Selain mengumumkan sanksi terhadap kedua emiten tersebut, BEI juga memaparkan perkembangan kepatuhan penyampaian laporan keuangan audit tahun buku 2025.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, terdapat 59 perusahaan tercatat yang sebelumnya memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan audit.
Dari jumlah itu, 55 perusahaan telah memenuhi kewajibannya tepat waktu, sedangkan 3 perusahaan masih belum menyampaikan laporan keuangan, dan 1 perusahaan tidak lagi wajib menyampaikan laporan keuangan karena telah memperoleh persetujuan delisting. Berdasarkan data lampiran pengumuman BEI.
Dari 55 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban, rinciannya meliputi:
- 48 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan audit tahunan per 31 Desember 2025.
- 4 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan audit periode 31 Desember 2025.
- 1 perusahaan, yakni EBAS-SP, telah menyampaikan laporan keuangan audit tahunan per 31 Desember 2025.
- 2 perusahaan, yaitu KII-KIIA, telah menyampaikan laporan keuangan audit tahunan per 31 Desember 2025.
- Sementara itu, tiga perusahaan yang masih belum menyampaikan laporan keuangan terdiri atas:
2 perusahaan yang mencatatkan obligasi dan/atau sukuk, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero).
- 1 perusahaan, yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), yang belum menyampaikan laporan keuangan audit tahunan per 31 Desember 2025.
Adapun satu perusahaan yang tidak lagi diwajibkan menyampaikan laporan keuangan adalah PT Nusantara Properti Internasional Tbk, setelah memperoleh persetujuan penghapusan pencatatan (delisting) pada 31 Desember 2025.
BEI menegaskan, pemberian sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan emiten terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan transparansi dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia.***
